43 Demonstran Ditangkap di Surabaya, YLBHI: Mayoritas Masih di Bawah Umur
Faktakalbar.id, SURABAYA –
Sebanyak 43 orang peserta Aksi Solidaritas di Surabaya untuk
Affan Kurniawan
dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian saat menggelar demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jumat (29/8/2025).
Mirisnya, sebagian besar dari mereka yang diamankan merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Gedung DPRD Kota Makassar Hingga DPRD Sulsel Dibakar Massa, Seorang Pejabat Tewas Terjun dari Lantai 4
Fakta ini diungkapkan oleh Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, yang juga menyoroti adanya dugaan upaya penghalangan dari aparat bagi para pendamping hukum untuk memberikan bantuan.
"Setidaknya sampai jam 07.34 WIB massa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang, mayoritas adalah anak di bawah umur," kata Habibus dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Dugaan Represi dan Pelanggaran Hak
Habibus menjelaskan bahwa para peserta aksi yang ditangkap tidak hanya kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum, tetapi juga diduga mengalami tindakan sewenang-wenang lainnya dari aparat di lapangan.
“Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Bahkan banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.
“Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” lanjut Habibus.
Menurutnya, aparat kepolisian secara represif membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan
water cannon
.
Pihaknya juga melihat adanya
sweeping
dan upaya pencegahan terhadap para pelajar yang hendak bergabung dalam barisan aksi.
Baca Juga:
Mahasiswa Tuntut Kapolri dan Kapolda Mundur, Teriakan Revolusi Bergema di Pontianak
YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional, termasuk bagi mereka yang belum dewasa.
“Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana sebagaimana Pasal 18,” tegasnya.
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Surabaya mengecam keras tindakan kepolisian dan mendesak Presiden serta DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian.
Respons Kapolda Jatim: Tindakan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menyatakan bahwa tindakan yang diambil pihaknya, termasuk penembakan gas air mata, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi gini rekan-rekan. Di dalam proses yang ada SOP aturan eskalasinya,” kata Nanang pada Jumat (29/8) malam.
Nanang menjelaskan bahwa eskalasi tindakan diambil setelah massa aksi berhasil merusak kawat berduri dan mulai melakukan pelemparan ke arah Gedung Grahadi, yang ia sebut sebagai simbol kebesaran Provinsi Jawa Timur.
“Begitu tadi kami lihat kawat-kawatannya dirusak. Dan itu adalah Grahadi. Simbol kebesaran dari Provinsi Jawa Timur. Di situlah. Kok mau dirusak, kami kan bertahan. Sudah peringatan-peringatan disampaikan,” ucapnya.
Ia mengklaim bahwa penembakan gas air mata baru dilakukan menjelang batas waktu demonstrasi berakhir, sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 WIB, setelah peringatan dan semprotan
water cannon
tidak dihiraukan massa.
“Makin maju ternyata masih bertahan. Kami menggunakan aturan yang ada. Aturannya menggunakan apa? Gas air mata,” pungkasnya.
Namun, klaim Kapolda Jatim tersebut berbeda dengan pantauan di lapangan, di mana gas air mata dilaporkan mulai ditembakkan oleh aparat sejak pukul 16.10 WIB ke berbagai arah.
Baca Juga:
Sebagian Masih Pelajar, Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo di DPRD Kalbar
(*Red)
Tag:
#Polda Jatim
#Aksi Solidaritas di Surabaya
#Penangkapan Aktivis
#YLBHI Surabaya
#Kekerasan Aparat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.