faktakalbar

447 Jemaah Indonesia Wafat, Arab Saudi Perketat Aturan Istitaah Kesehatan Haji 2026

Penulis: Redaksi Thursday, 06 November 2025 📖 1 menit
447 Jemaah Indonesia Wafat, Arab Saudi Perketat Aturan Istitaah Kesehatan Haji 2026
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan pengetatan syarat kesehatan haji (istitaah) untuk periode 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan menjamin keselamatan ibadah haji, dengan menerapkan standar kesehatan yang lebih ketat. Baca Juga: Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji adalah bagi mereka yang mampu (istitaah), termasuk mampu secara kesehatan. “Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain,” kata pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip Detikcom, (Minggu, 26/10/2025). Dengan aturan baru ini, Pemerintah Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan ke negara asal. Sementara itu, penyelenggara haji yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas. Pengetatan ini dilakukan demi menekan angka kematian saat pelaksanaan ibadah haji. Perlu diketahui, pada musim haji 2025, tercatat 447 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci. Sebagian besar kematian tersebut dilaporkan akibat faktor kesehatan yang sudah dimiliki jemaah sejak di tanah air. Baca Juga: Dua Jamaah Haji Meninggal Asal Kalbar, Akan Dimakamkan di Makkah Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang membuat jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan haji (tidak istitaah ), antara lain: Penyakit jantung koroner Hipertensi tidak terkontrol Diabetes melitus tidak terkontrol Penyakit paru kronis (COPD) Gagal ginjal Gangguan mental berat Penyakit menular aktif (misalnya TBC) Kanker stadium lanjut Penyakit autoimun tidak terkontrol Epilepsi (sering kambuh) Stroke (dengan riwayat komplikasi) Kementerian Haji Arab Saudi kemudian menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan yang ketat agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak. Mereka secara khusus meminta Indonesia untuk mematuhi aturan ini. “Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegas pernyataan tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK