faktakalbar

5 Aturan Pemerintah yang Mulai Berlaku Tahun 2026

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 2 menit
5 Aturan Pemerintah yang Mulai Berlaku Tahun 2026
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Tahun 2026 menjadi periode transisi krusial bagi berbagai sektor di Indonesia. Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan sejumlah regulasi strategis yang akan mengubah tata cara perpajakan, perdagangan, hingga administrasi pertanahan. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien. Masyarakat perlu mencermati perubahan ini agar tidak terkendala dalam urusan administrasi maupun bisnis. Merangkum informasi terpercaya, berikut adalah rincian 5 aturan pemerintah yang mulai berlaku pada 2026: 1. Sistem Pajak Coretax Beroperasi Penuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi besar-besaran di sektor digital. DJP akan mengoperasikan secara penuh Core Tax Administration System (Coretax) pada tahun 2026 dan memensiunkan sistem lama, DJP Online. Melalui sistem ini, seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu platform digital. Wajib pajak harus segera mengaktifkan akun Coretax mereka untuk menghindari kendala administrasi saat sistem baru ini berjalan efektif. 2. Dokumen Tanah Lama Kedaluwarsa Masyarakat yang masih memegang bukti kepemilikan tanah adat seperti girik dan petuk harus segera bertindak. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama per 2 Februari 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pemilik tanah wajib mendaftarkan aset mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) . Aturan ini bertujuan mencegah konflik sengketa lahan dan praktik mafia tanah. 3. Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pemerintah juga menyasar sektor perdagangan elektronik ( e-commerce ). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online . Meski menargetkan mulai Februari 2026, penerapan aturan ini bersifat fleksibel. Kebijakan ini akan berlaku secara masif setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen demi menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan UMKM digital. 4. Tata Niaga Baru Minyakita Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita mulai awal 2026. Revisi aturan mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui Bulog dan ID FOOD guna menjaga pasokan dan stabilitas harga. 5. Wajib Tempatkan Devisa di Bank Himbara Pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional melalui revisi PP Nomor 8 Tahun 2025. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank Himbara. Kebijakan ini juga mencakup kewajiban konversi 50 persen dana tersebut ke dalam mata uang Rupiah dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK