5 Bulan Buron, Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Akhirnya Diringkus Polisi di Manado
Faktakalbar.id, GORONTALO –
Pelarian Yosi Marten Basaur alias Marten (YMB), seorang tersangka utama dalam kasus tambang emas ilegal, akhirnya terhenti.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (
Polda
) Gorontalo berhasil membekuk Marten setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan terakhir.
Baca Juga:
Abaikan Teguran Warga, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Batang Gangsal Berujung Longsor
Tersangka diketahui merupakan aktor intelektual yang berperan sebagai pemodal aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan persnya pada Jumat (26/12/2025).
"Ya betul, setelah sekian lama, 5 bulan buron saudara YMB diamankan petugas Subdit empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo," ujar Kombes Maruly Pardede.
Terlacak Berpindah-pindah Kota
Penangkapan Marten dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus tambang emas ilegal.
Selama masa pelariannya, Marten diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Jejak pelariannya terendus melalui data manifest penerbangan yang dipantau oleh kepolisian.
"YMB mangkir 2 kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat. Hasil penelusuran kita terhadap manifest penerbangan dari bandara, Marten terlacak berpindah-pindah tempat di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar dan terakhir Manado," terang Maruly.
Peran Sebagai Pemodal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca-penangkapan, Marten mengakui keterlibatannya dalam aktivitas ekstrasi sumber daya alam secara ilegal tersebut.
Ia berperan vital sebagai penyandang dana atau pemodal agar operasi tambang di Boalemo dan Pohuwato dapat berjalan, meskipun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Sulteng soal Isu Keterlibatan Wakapolda dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Kasus ini mulai disidik secara intensif sejak pertengahan tahun 2025, di mana polisi menemukan bukti aktivitas ilegal yang dimodali oleh tersangka.
"Perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan adalah dimulai pada tanggal 6 Mei 2025 yang bersangkutan telah melakukan pertambangan emas tanpa izin. Peran pelaku sebagai pendana pemodal kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo," jelas Maruly.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda
Kini, Marten telah ditahan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman sanksi yang menanti tersangka tergolong berat, baik pidana badan maupun denda materiil.
"Disangkakan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar," pungkasnya.
(*Red)
Tag:
#pertambangan tanpa izin
#Polda Gorontalo
#Kriminal Gorontalo
#Berita Manado
#Kombes Maruly Pardede
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.