5 Hektare Gambut Berisi Sawit Muda Terbakar di Sungai Raya, Polisi Pasang Garis Kuning tapi Pemilik Masih Misterius
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Aparat kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi (
police line
) di lokasi
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini diambil Unit Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (29/1/2026).
Meski lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut
teridentifikasi
sebagai lahan gambut tebal yang sebagian areanya telah ditanami kelapa sawit muda, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka maupun mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, dalam keterangannya pada Sabtu (31/1), membenarkan adanya pemasangan garis polisi di lokasi tersebut.
"Pemasangan
police line
ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.
Baca Juga:
Respon Cepat, Satgas Karhutla Kodaeral XII Padamkan Api di Wajok Hulu dan Serdam
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas perkebunan di area yang terbakar.
Selain tanaman sawit muda di atas lahan gambut, petugas juga menemukan sebuah pondok atau hunian dalam kondisi kosong. Namun, sumber api dan siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Kondisi di lokasi kejadian dilaporkan masih mengeluarkan asap, bahkan di beberapa titik api masih terlihat menyala.
Upaya penanganan terkendala sulitnya akses air karena parit berada cukup jauh dari titik api.
Hal ini memperburuk situasi di tengah struktur tanah gambut yang mudah menyimpan bara api.
Pihak Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional.
Penyelidikan kini difokuskan untuk mencari saksi-saksi dan melacak kepemilikan lahan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan area seluas 5 hektare tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan secara serius. Mencari saksi, menelusuri pemilik lahan, serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran," tegas Ade.
Kepolisian kembali memperingatkan masyarakat mengenai sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran lahan, terlebih di area gambut yang rentan memicu bencana kabut asap.
Baca Juga:
Dua Relawan MPA Rasau Jaya Alami Sesak Napas Saat Padamkan Karhutla
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.