faktakalbar

5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan

Penulis: Redaksi Saturday, 29 November 2025 📖 2 menit
5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan
Faktakalbar.id, JAYAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana tambang emas ilegal (pertambangan mineral logam). Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (28/11/2025). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) yang beroperasi di wilayah Papua. Baca Juga: Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan total tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Identitas dan peran para tersangka WNA tersebut terungkap secara rinci: HB: Berperan vital sebagai investor sekaligus pengendali utama kegiatan tambang ilegal. WC: Bertugas sebagai teknisi kelistrikan. ZL: Bertugas sebagai teknisi mekanik alat berat. CH: Berperan sebagai pengawas lapangan (mandor). CT: Bertugas sebagai juru masak (koki) bagi para pekerja. Selain kelima WNA tersebut, dua Warga Negara Indonesia (WNI) juga turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LH, yang berperan sebagai penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, serta AM alias IN, yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing dan membantu mengurus kelengkapan operasional tambang emas ilegal tersebut. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh AKP Lukyta K. Putra, didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua, dan diterima oleh Jaksa Madya Yosef. Selain tersangka, sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi dan alat produksi turut diserahkan. Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PETI Pohuwato, Alat Berat dan Operator Diamankan Barang bukti tersebut meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merek Caterpillar (dalam kondisi rusak), berbagai bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga sampel pasir hitam yang mengandung emas. AKP Lukyta K. Putra menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai beralihnya wewenang penanganan kasus ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. “Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Lukyta. Ia juga menekankan bahwa Polda Papua tidak akan kendor dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas kejahatan pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kelestarian lingkungan di Papua. Proses penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Papua sembari menunggu jadwal persidangan digelar. Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Pertambangan Tanpa Izin yang Renggut 5 Korban Jiwa (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK