65 Tersangka Dijerat, Polda Kalbar Ancam Sikat Habis Pemodal Besar PETI yang Tak Tersentuh
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Perang melawan gurita Penambangan Emas Tanpa Izin (
PETI
) yang merusak bumi Kalimantan Barat terus digencarkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (
Ditreskrimsus
) Polda Kalbar membongkar
40 kasus
di
26 lokasi
berbeda hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, menyasar sarang penjahat lingkungan dari hutan, sungai, hingga bilik-bilik pengolahan emas ilegal.
Dalam sapu jagat ini, polisi menjaring
65 tersangka
dari berbagai level, mulai dari kuli tambang, kurir, penampung, hingga para pemodal yang selama ini nyaman di belakang layar.
"Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak
33,71 kg
emas dalam berbagai bentuk,"
ungkap Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Selain emas senilai miliaran rupiah, penyidik juga menyita
25 unit
mesin tambang, uang tunai
Rp90.230.000
, dan sejumlah mata uang asing yang diduga hasil transaksi haram.
Modus operandinya beragam, dari cara-cara primitif menggunakan dulang hingga pengerahan alat berat dan mesin penyedot yang merusak aliran sungai dengan rakus.
Baca Juga:
Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita
Salah satu penindakan terbaru membongkar praktik PETI di Dusun Jiranai, Sanggau. Pada 29 Juli 2025, dua penambang,
A
(alias
UWB
) dan
S
(alias
MN
), ditangkap basah saat sedang menambang di aliran Sungai Kapuas.
"Keduanya menambang secara ilegal di sungai, menggunakan peralatan tradisional dan bahan berbahaya seperti merkuri,"
jelas Burhanudin.
Dari lokasi, polisi mengamankan bukti-bukti perusakan lingkungan, termasuk lanting, mesin penyedot, karpet penjaring emas, dan sebotol kecil merkuri racun mematikan yang mencemari sungai. Kedua tersangka kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda
Rp100 miliar
sesuai UU Minerba.
Burhanudin menegaskan bahwa penindakan kali ini bukan sekadar sandiwara. Total
60 kasus
PETI dengan
83 tersangka
telah ditangani sepanjang tahun 2025.
"Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum,"
tegas Burhanudin, memberikan sinyal keras.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Curanmor, Polda Kalbar Justru Temukan Peredaran Senpi Rakitan di Pontianak
Penindakan ini, lanjutnya, adalah terapi kejut agar para perusak lingkungan jera. Di sisi lain, Polda juga menggandeng pemerintah daerah untuk mencari solusi, menandakan bahwa perang melawan PETI tidak akan pernah berhenti.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,"
tutupnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.