faktakalbar

65 Tersangka Dijerat, Polda Kalbar Ancam Sikat Habis Pemodal Besar PETI yang Tak Tersentuh

Penulis: Redaksi Thursday, 07 August 2025 📖 2 menit
65 Tersangka Dijerat, Polda Kalbar Ancam Sikat Habis Pemodal Besar PETI yang Tak Tersentuh
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Perang melawan gurita Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang merusak bumi Kalimantan Barat terus digencarkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kalbar membongkar 40 kasus di 26 lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, menyasar sarang penjahat lingkungan dari hutan, sungai, hingga bilik-bilik pengolahan emas ilegal. Dalam sapu jagat ini, polisi menjaring 65 tersangka dari berbagai level, mulai dari kuli tambang, kurir, penampung, hingga para pemodal yang selama ini nyaman di belakang layar. "Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk," ungkap Burhanudin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (6/8). Selain emas senilai miliaran rupiah, penyidik juga menyita 25 unit mesin tambang, uang tunai Rp90.230.000 , dan sejumlah mata uang asing yang diduga hasil transaksi haram. Modus operandinya beragam, dari cara-cara primitif menggunakan dulang hingga pengerahan alat berat dan mesin penyedot yang merusak aliran sungai dengan rakus. Baca Juga:  Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita Salah satu penindakan terbaru membongkar praktik PETI di Dusun Jiranai, Sanggau. Pada 29 Juli 2025, dua penambang, A (alias UWB ) dan S (alias MN ), ditangkap basah saat sedang menambang di aliran Sungai Kapuas. "Keduanya menambang secara ilegal di sungai, menggunakan peralatan tradisional dan bahan berbahaya seperti merkuri," jelas Burhanudin. Dari lokasi, polisi mengamankan bukti-bukti perusakan lingkungan, termasuk lanting, mesin penyedot, karpet penjaring emas, dan sebotol kecil merkuri racun mematikan yang mencemari sungai. Kedua tersangka kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai UU Minerba. Burhanudin menegaskan bahwa penindakan kali ini bukan sekadar sandiwara. Total 60 kasus PETI dengan 83 tersangka telah ditangani sepanjang tahun 2025. "Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum," tegas Burhanudin, memberikan sinyal keras. Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor, Polda Kalbar Justru Temukan Peredaran Senpi Rakitan di Pontianak Penindakan ini, lanjutnya, adalah terapi kejut agar para perusak lingkungan jera. Di sisi lain, Polda juga menggandeng pemerintah daerah untuk mencari solusi, menandakan bahwa perang melawan PETI tidak akan pernah berhenti. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu," tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK