8 Leader WPONE Landak Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar
FaktaKalbar.id, LANDAK - Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai leader dan mentor investasi
World Pay One
atau WPONE resmi diadukan oleh kuasa hukum korban ke Mapolres Landak pada Sabtu (22/03/2025).
Kuasa hukum korban, Lipi, menyebutkan bahwa laporan ini dibuat atas dasar kerugian yang dialami para korban, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.
"Kami mengambil langkah hukum didasarkan kepada beberapa korban yang merasa dirugikan oleh seseorang yang bernama kawan-kawan yang mengaku dirinya leader dari Wpone," ujarnya.
"Hari ini kami resmi dan sah membuat pengaduan, dan pengaduan kita sudah diterima serta langsung dibuat berita acara pemeriksaan," jelas Lipi kepada awak media.
Baca Juga:
Dugaan Investasi Bodong WPONE Landak, Korban Ungkap Skema Penipuan
Lipi mengungkapkan bahwa delapan nama yang diadukan, yakni RS, LS, FRG, TM, EY, RB, FY, dan FI, diduga telah melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan masyarakat agar menyerahkan uang mereka.
Beberapa di antaranya bahkan berstatus sebagai PNS serta pegawai P3K di Pemerintahan Kabupaten Landak.
"Patut diduga mereka juga mengendalikan beberapa rekening tempat warga menyetor uang. Mereka yang membuat rekening, mereka juga yang mengendalikannya, tetapi mengatasnamakan pihak lain," tambah Lipi.
Dalam laporan tersebut, pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi yang menunjukkan adanya transfer uang dengan nominal Rp 100 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, dan Rp 10 juta.
Selain itu, terdapat blangko sales dari Anzon yang diisi oleh para terduga pelaku, digunakan untuk meyakinkan korban dengan iming-iming mendapatkan bonus mobil.
Modus yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan menggelar seminar di berbagai tempat serta menyebarkan video dan foto di media sosial untuk menarik minat calon korban.
"Mereka membuat serangkaian kebohongan yang seolah-olah tampak nyata, sehingga meyakinkan korban untuk menyerahkan uangnya," terang Lipi.
Baca Juga:
Pembukaan BEI 2025: Sri Mulyani Bicarakan Pajak Barang Mewah, OJK Optimis Genjot Bursa Saham
Lebih lanjut, pihaknya juga telah bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan atau
OJK Kalbar
guna memastikan legalitas WPONE.
Selain langkah pidana, upaya perdata juga akan dilakukan demi mengembalikan hak-hak korban.
"Untuk para korban, silakan berjuang mempertahankan haknya. Dan bagi yang belum terlibat, jangan lagi top up, jangan lagi terpengaruh oleh postingan, video, dan rekaman di Instagram, Facebook, atau WhatsApp. Ini adalah scam atau bodong, modus penipuan," tegas Lipi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang, sementara para korban berharap agar uang mereka dapat dikembalikan.
Hingga berita ini diturunkan, FaktaKalbar.id belum bisa menghubungi pihak WPONE. (amb)
Tag:
#Otoritas Jasa Keuangan
#OJK Kalbar
#WPONE
#World Pay One
#Berita Landak
#FaktaKalbar.id
#Berita Pontianak
#Landak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.