faktakalbar

8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Segera Diperiksa, Polisi Buka Opsi Penahanan

Penulis: Redaksi Saturday, 08 November 2025 📖 1 menit
8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Segera Diperiksa, Polisi Buka Opsi Penahanan
Faktakalbar.id, JAKARTA - Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo . Peluang para tersangka ditahan pun terbuka lebar, jika diperlukan, Sabtu (8/11/25). Baca Juga:   Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Iman Imannudin menambahkan, seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. "Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucap dia. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Baca Juga:  Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait pembagian dua klaster, Iman Imannudin menyebut hal itu didasarkan pada hasil penyidikan dan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka. “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," kata dia. "Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," dia menambahkan. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK