880 Napi Kalbar Terima Remisi Khusus Natal, Belasan Orang Langsung Menghirup Udara Bebas
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di
Kalimantan Barat
resmi menerima Remisi Khusus Natal tahun 2025.
Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga:
110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Tiga Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi tersebut, terdapat belasan orang yang mendapatkan kebebasan murni tepat pada hari raya ini.
Rinciannya, sebanyak 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau sekadar pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan, 12 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan," kata Jayanta di Pontianak, Kamis, (25/12/2025).
Syarat Administratif dan Substantif
Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Jayanta menegaskan bahwa seluruh penerima telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Para warga binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan. Selain itu, mereka harus tercatat berkelakuan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
Data Warga Binaan di Kalbar
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kanwil Ditjenpas Kalbar juga memaparkan data terkini mengenai kondisi hunian lapas dan rutan di provinsi tersebut. Saat ini, total jumlah penghuni mencapai 7.404 orang.
Ribuan warga binaan tersebut tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri atas lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tujuh Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga:
Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas
Dari total populasi tersebut, tercatat sebanyak 1.520 warga binaan memeluk agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.
Mereka inilah yang berhak diusulkan untuk memperoleh remisi keagamaan pada momen Natal, selama memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.