faktakalbar

Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Penulis: Redaksi Friday, 27 March 2026 📖 2 menit
Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan dengan menyegel sebuah area yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/3/2026). Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan memasang garis polisi ( police line ) guna mensterilkan lokasi dan mempermudah proses penyelidikan. Baca Juga: Bupati Sujiwo Pimpin Apel Siaga Karhutla di Kubu Raya Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, turun langsung memantau lokasi penyegelan lahan. Ia menegaskan bahwa pemasangan garis polisi tersebut merupakan prosedur standar operasional (SOP) yang wajib dilakukan untuk mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP) dari aktivitas pihak luar. Menurut Andri, tindakan penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan penyelidikan penyebab kebakaran dapat berjalan optimal tanpa adanya intervensi atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. "Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara terukur. Saat ini, tim penyidik Satreskrim tengah mendalami secara komprehensif apakah insiden kebakaran hebat di lokasi tersebut murni dipicu oleh faktor alam akibat cuaca ekstrem, atau terdapat unsur kesengajaan dari oknum tertentu yang bermaksud membuka lahan perkebunan secara instan. Hingga Kamis (26/3/2026), aparat kepolisian mencatat sudah terdapat sembilan titik lokasi karhutla di Kubu Raya yang resmi dipasangi garis polisi. Baca Juga: Karhutla di Kubu Raya Meluas, Petugas Berjibaku Lawan Api dan Dehidrasi Saat Puasa Penanganan oleh Polres Kubu Raya tidak akan berhenti hanya pada tahap penyegelan fisik di lapangan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pemilik lahan kini menjadi prioritas utama para penyelidik. "Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya. Andri juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan sangat berat. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap individu atau korporasi yang terbukti dengan sengaja membakar lahan diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Sebagai langkah pencegahan jangka panjang terhadap bencana karhutla di Kubu Raya, pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Warga Kabupaten Kubu Raya diajak untuk aktif melindungi kelestarian lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi pembakaran kepada pihak berwajib. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110," tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK