faktakalbar

9 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Kubu Raya

Penulis: Redaksi Thursday, 05 February 2026 📖 2 menit
9 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya resmi menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas) di jalan raya. Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Polres Singkawang Fokus Tekan Angka Kecelakaan Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama keselamatan. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk disiplin berlalu lintas demi kepentingan bersama. “Kesadaran tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Kadek Ary Mahardika, Kamis (5/2/2026). Menurut Kapolres, operasi kali ini lebih mengedepankan fungsi preemtif dan preventif melalui pendekatan edukatif. Meski demikian, penegakan hukum tetap dijalankan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi fatal. “Operasi ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan pelanggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana kami mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” tegasnya. Soroti Balap Liar dan Peran Orang Tua Selain ketertiban umum, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU J. Effendhy Kusuma, menyoroti fenomena kenakalan remaja di jalan raya. Salah satu fokus utama dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026 adalah menekan aksi balap liar dan kebut-kebutan yang kerap melibatkan pelajar. “Kami menghimbau peran aktif orang tua dan guru untuk lebih mengawasi anak-anak, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat balapan liar yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar IPTU Effendhy. Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Kubu Raya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. “Kami berharap Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, sehingga Kubu Raya menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya. Baca Juga: Polres Sanggau Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Selama 14 Hari Kedepan 9 Target Prioritas Penindakan Dalam pelaksanaannya, Polres Kubu Raya menetapkan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, antara lain: Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan. Kendaraan over dimensi atau perubahan spesifikasi teknis. Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan komersial tanpa izin. Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan. Berkendara tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang. Parkir liar di bahu jalan, khususnya di kawasan wisata. Masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK