Adik Terjerat Kasus Korupsi, Haji Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
),
Yahya Cholil Staquf
(Gus Yahya), menegaskan sikap tegas organisasinya terkait masalah hukum yang menimpa adiknya, Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yahya memastikan PBNU tidak akan ikut campur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menetapkan mantan
Menteri Agama
tersebut sebagai tersangka.
Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya memisahkan secara tegas antara hubungan persaudaraan dan proses penegakan hukum negara.
Baca Juga:
KPK Didesak “Miskinkan” Eks Menag Yaqut! MAKI: Jangan Cuma Penjara, Kejar Uangnya Pakai Pasal TPPU!
Meskipun memiliki ikatan darah, ia menyerahkan sepenuhnya nasib sang adik kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa berniat melakukan intervensi.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya kepada awak media di Jakarta.
Bukan Urusan Organisasi
Selain menegaskan sikap pribadinya, Gus Yahya juga memastikan posisi PBNU secara kelembagaan.
Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Yaqut saat menjabat sebagai pejabat publik adalah tanggung jawab individu, bukan representasi dari organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik mengenai potensi adanya pembelaan atau politisasi kasus menggunakan nama besar organisasi.
Gus Yahya meminta semua pihak menghormati penyidikan yang tengah berjalan agar fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.
Duduk Perkara Kasus
Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji khusus.
Penyidik menemukan indikasi pengalihan kuota yang menyalahi aturan kepada sejumlah biro perjalanan (travel) tertentu.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana ibadah dan kepercayaan publik.
KPK sendiri terus menelusuri aliran dana dalam skandal ini, termasuk pengembalian uang dalam jumlah besar dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.