Advokat Dikriminalisasi, Kapolresta Pontianak Digugat Praperadilan
Faktakalbar.id, PONTIANAK
— Sebanyak 15
advokat
di Pontianak mengajukan gugatan
praperadilan
terhadap Kapolresta Pontianak.
Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan Daniel Teguh Pradana Sinaga, seorang advokat anggota DPC Peradi Pontianak, sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara: 12/PID.PRA/2025/PN-PTK Selasa, (7/10/2025).
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada (17/10/2025), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Beasiswa PKPA untuk 3.000 Orang: PA GMNI Gandeng Peradi Utama Wujudkan Advokat Unggul
Para advokat yang mengajukan praperadilan antara lain Agus Adam P Ritonga, Agustinus Ambo Mangan, Agatha Anida, Roslaini Sitompul, Dwi Syafriyanti, Fahrurrazi, Fitriani, Marianus, William Manullang, Sumardi, Sundar Antonius Manurung, Frans Rajabala Wuwur, Jesaya Lumban Tobing, Nurlela, dan Syarif Kurniawan.
Menurut Ambo Mangan, 15 advokat DPC PERADI Pontianak yang mendampingi Daniel Sinaga merupakan representasi dari sekitar 600 anggota DPC PERADI Pontianak.
“Kita prihatin ini. Advokat yang lagi menangani perkara bisa di tetapkan jadi tersangka oleh Polisi. Kecuali Advokat itu berbuat saat tidak menjalani tugasnya saat membela kliennya,” kata Ambo Mangan.
Melalui rilis resmi, Daniel Teguh Pradana Sinaga membenarkan bahwa ia telah mendapatkan pendampingan hukum dari 15 advokat untuk menggugat Kapolresta Pontianak melalui jalur praperadilan.
“Saya minta dukungan kawan-kawan media ya. Silakan pantau persidangannya nanti. Sebab saya sudah di kriminalisasi oleh Kapolresta Pontianak dengan tuduhan yang tidak ada dasar hukumnya,” ujar Daniel, Jumat (17/10/2025).
Daniel menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi,
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan," dan di luar persidangan sebagaimana perluasan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.
Daniel menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dirinya sebagai anggota tim kuasa hukum dalam perkara perdata yang disidangkan secara elektronik di Pengadilan Negeri Pontianak melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Anehnya, lanjut Daniel, oleh Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, dirinya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian besar dunia hukum di Kalimantan Barat karena merupakan malapetaka bagi profesi advokat (
officium nobile
).
Ia menyebut ini pertama kalinya seorang advokat yang beriktikad baik dikriminalisasi atas laporan polisi oleh advokat lawan yang kalah dalam perkara.
Terlebih, materi laporan adalah isi dokumen elektronik Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh tim kuasa hukum, yaitu Klara Dawi dan Daniel Teguh Pradana Sinaga, yang dikirim melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
”Jadi kriminalisasi berdasarkan laporan Advokat lawan kami. Dasar laporannya kontra memori kasasi saat proses hukum masih berjalan. Jadi bukan saya menyebarkan statemen di media sosial. Tapi anehnya oleh penyidik Polresta Pontianak, laporan tersebut di proses dan menjadi perkara dengan di tetapkannya saya sebagai tersangka. Aneh bukan,” kata Daniel.
Daniel kemudian memaparkan kronologi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, ia sebagai kuasa hukum Ordo Saudara Dina Kapusin Propinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat Pontianak selaku ahli waris sah Heronimus Bumbun (Tergugat II) dan Keuskupan Agung Pontianak (Tergugat III).
Pihaknya mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi atas putusan perkara perdata Nomor 102/Pdt.G/2024/PT PTK tanggal (21/11/2024) Jo Putusan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ptk tanggal (2/10/2024).
Daniel mengatakan, kuasa hukum Pemohon Kasasi tersinggung saat membaca isi Kontra Memori Kasasi tersebut.
Karena tersinggung, pihak lawan melaporkan tim kuasa hukum, yaitu Klara Dawi dan dirinya, ke Polresta Pontianak atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut, menurut Daniel, janggal karena menyebut locus delicti di sebuah kafe dan tempus delicti pada (31/12/2024).
Padahal, perbuatan yang dimaksud dilakukan dalam sistem peradilan elektronik (
e-Court
) yang bersifat khusus dan tertutup, bukan untuk konsumsi publik.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Daniel, Polresta Pontianak pada (20/05/2025) langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, penyidikan tersebut telah melanggar syarat mutlak pemeriksaan advokat dan mengabaikan hak imunitas tanpa memberi ruang bagi DPC PERADI Pontianak untuk melakukan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu.
Daniel menyampaikan, DPC PERADI Pontianak telah melakukan pemeriksaan kode etik dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan itu telah dikirimkan kepada Polresta Pontianak pada (5/06/2025) dengan permohonan agar penyidikan dihentikan (SP3).
Namun, permohonan itu tidak digubris.
Pada (11/09/2025), Kejaksaan Negeri Pontianak mengembalikan SPDP tertanggal (20/5/2025) kepada Polresta Pontianak, yang menurut Daniel membuat SPDP tersebut gugur demi hukum.
Akan tetapi, pada (22/09/2025), Polresta Pontianak justru menetapkannya sebagai tersangka seorang diri berdasarkan SPDP yang telah gugur tersebut.
Tindakan inilah yang dinilai tidak sah dan melanggar hukum, sehingga menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan.
Daniel menegaskan permohonan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kehormatan dan independensi profesi advokat.
"Kasus ini bukan hanya lagi soal saya pribadi. Ini adalah pelecehan terhadap profesi Advokat sehingga menjadi peringatan dan perhatian bagi seluruh Advokat di Indonesia. Hari ini saya menjadi korban, tetapi besok bisa saja siapa pun Advokat lain yang dijadikan menjadi Tersangka,” tutup Daniel.
Baca Juga:
Siapkan Ahli Hukum Mapan, Peradi Mulai Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.