AJI Pontianak Soroti Upah Layak dan Ancaman PHK di Industri Media Pada Peringatan May Day 2026
Faktakalbar.id, PONTIANAK —
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi ekosistem pers di Indonesia.
Menyikapi situasi ketenagakerjaan saat ini,
Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Kota Pontianak secara khusus menyoroti masalah standar upah layak dan ancaman PHK di industri media yang masih terus membayangi para jurnalis dan pekerja pers.
Baca Juga:
FSPM Independen Serukan Pekerja Media Berserikat Lawan Ancaman PHK di May Day 2026
Ketua AJI Kota Pontianak Aldy Rivai menegaskan bahwa integritas produk jurnalisme sangat bergantung pada jaminan kesejahteraan para pekerjanya.
Menurut Aldy, profesi jurnalis menuntut tingkat keberanian dan dedikasi yang tinggi di lapangan. Namun, realitas operasional perusahaan sering kali menunjukkan kondisi yang sangat kontradiktif dengan nilai-nilai ideal tersebut.
Pihak AJI mencatat bahwa berbagai praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja media masih marak dan masif terjadi.
Praktik buruk tersebut mencakup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara tidak transparan, pemotongan upah secara sepihak, hingga pemberian gaji pokok yang nominalnya berada jauh di bawah standar upah layak daerah.
"Kondisi ini tidak hanya melemahkan kesejahteraan pekerja, tetapi mengancam kualitas jurnalisme itu sendiri," ujar Aldy Rivai saat memberikan keterangan pada Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap perusahaan media massa tidak boleh menjadikan alasan disrupsi digital atau ketatnya tekanan persaingan bisnis sebagai tameng untuk mengabaikan hak-hak dasar para karyawan.
Sebagai pilar keempat demokrasi, industri media dinilai memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibandingkan sektor bisnis murni lainnya.
"Ketika pekerja medianya tidak sejahtera, maka independensi dan kualitas informasi yang disajikan kepada publik juga ikut terancam," tegasnya.
Merespons tingginya ancaman PHK di industri media dan minimnya perlindungan kerja tersebut, AJI Pontianak secara resmi menyerukan empat poin tuntutan utama bagi para pemilik dan pengelola perusahaan media bertepatan pada momentum May Day 2026.
Seruan ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan oleh pengurus nasional AJI Indonesia.
Baca Juga:
Jelang May Day 2026, Mahasiswa Kritik Keras Pemprov Kalbar Terkait Ketimpangan Kesejahteraan Buruh
Pertama, AJI mendesak perusahaan untuk segera menghentikan PHK sepihak. Segala keputusan terkait pemutusan hubungan ketenagakerjaan wajib dilakukan melalui proses yang adil, terbuka, serta menghormati hak-hak normatif pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua, organisasi profesi ini dengan tegas menolak segala bentuk pemotongan upah.
Kebijakan finansial perusahaan harus lahir dari dialog dua arah yang transparan, bukan berupa keputusan sepihak yang secara langsung membebani kelangsungan hidup jurnalis dan staf media.
Ketiga, perusahaan dituntut untuk memenuhi standar upah dan sistem kerja yang layak. Setiap pekerja media memiliki hak mutlak atas penghidupan yang layak, sebanding dengan beban tugas harian serta besarnya risiko profesi yang harus mereka hadapi saat meliput di lapangan.
Keempat, AJI mendorong terwujudnya hubungan industrial yang sehat. Perusahaan didesak untuk memberikan ruang dan melibatkan serikat pekerja atau perwakilan sah karyawan dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
Menutup pernyataannya, Aldy memberikan pengingat tegas bahwa produk jurnalisme yang berkualitas tinggi hanya bisa lahir dan tumbuh dari lingkungan kerja yang adil, aman, dan memanusiakan manusia.
Melalui momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk membenahi ekosistem kerja di dunia pers Indonesia demi menjaga hak publik atas informasi yang independen.
(*Red)
Tag:
#AJI Pontianak
#kesejahteraan jurnalis
#Hari Buruh Internasional
#May Day 2026
#Pemutusan Hubungan Kerja
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.