faktakalbar

Akademisi Untan Kecam Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Penulis: Redaksi Saturday, 28 February 2026 📖 2 menit
Akademisi Untan Kecam Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, mengingatkan masyarakat agar menempatkan kasus ini murni sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan tanpa memandang latar belakang relasi personal antara pelaku dan korban. Peristiwa ini bukan sekadar konflik emosional, melainkan tindakan kejahatan yang menyerang tubuh dan keselamatan korban secara langsung. Baca Juga:  Tragis! Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Rekannya Saat Tunggu Sidang Munaqosah Yuliana menyampaikan tanggapan tersebut di Pontianak pada Sabtu, (29/2/2026). Ia menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius," katanya. Tolak Normalisasi Kekerasan Yuliana mengkritik keras narasi publik yang mencoba menormalisasi kekerasan karena alasan pengkhianatan, cinta ditolak, cemburu, atau sakit hati. Ia menilai cara pandang tersebut keliru dan sangat berbahaya karena berpotensi menggeser fokus kesalahan dari pelaku kepada korban. Masyarakat tidak boleh memaklumi kekerasan sebagai sekadar reaksi emosional. Emosi pribadi tidak memiliki kekuatan untuk menghapuskan pidana dan tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku. "Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan," ucapnya. Normalisasi kekerasan berpotensi membentuk toleransi sosial yang merugikan masyarakat luas. Jika masyarakat menganggap tindakan agresif sebagai suatu hal yang wajar saat pelaku berada dalam kondisi emosional tertentu, budaya kekerasan justru akan terus tumbuh subur di lingkungan sosial. "Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui edukasi publik," terangnya. Perkembangan Kasus Terbaru Pelaku bernama Raihan Mufazzar menyerang mahasiswi berinisial FAP menggunakan senjata tajam jenis kapak pada Kamis, 26 Februari 2026. Baca Juga:  DPRD Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Untan, Kenalkan Dinamika Legislatif Lewat Sepale Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti merencanakan penyerangan tersebut. Saat ini, korban sedang menjalani masa pemulihan setelah melewati tahapan operasi di rumah sakit. Pihak kampus UIN Suska Riau juga memastikan akan memecat pelaku akibat pelanggaran pidana berat tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK