Akhir Pelarian Bandar Narkoba Boy di Kubu Raya Usai Jadi Buronan dari Bima
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Tim Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim
) Polri berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba Boy alias Abdul Hamid di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam.
Tersangka yang merupakan buronan kasus peredaran gelap narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditangkap usai sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim
Brigjen Eko Hadi, pada Kamis (12/3/2026).
Eko menjelaskan bahwa operasi penangkapan terhadap bandar narkoba Boy dieksekusi oleh aparat pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Demi Beli Narkoba, Dua Remaja di Kubu Raya Nekat Jambret Tas Ibu-ibu
Lokasi penyergapan berada di sebuah area pergudangan yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raja, RT 11/RW 07, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sebelum ditangkap, tersangka diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelarian tersangka bermula dari sebuah rumah di kawasan Regata Paris Blok A2. Ia kemudian berpindah ke sebuah gudang yang letaknya bersebelahan dengan rumah seorang saksi bernama Dedde Hananda.
Upaya pelarian dan perpindahan lokasi persembunyian tersebut difasilitasi oleh dua orang pekerja. Sosok bernama Hengky Gunawan yang merupakan karyawan gudang turut membantu pelarian, sementara pemindahan barang-barang milik tersangka dieksekusi oleh Dimas, seorang pekerja di usaha mebel milik saksi Dedde.
Usai diringkus, tim gabungan langsung menerbangkan tersangka dari Pontianak menuju kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria kelahiran Bima, NTB ini sebelumnya telah resmi berstatus DPO Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan jaringan narkoba berskala besar. Tersangka diduga kuat telah menyetorkan dana senilai Rp1,8 miliar kepada eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Malaungi.
Dalam proses pengejaran tersangka, penyidik Bareskrim telah mengantisipasi penggunaan jalur pelarian laut yang serupa dengan buronan jaringan yang sama, yakni Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Baca Juga:
Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Pihak kepolisian sebelumnya telah sukses membekuk Ko Erwin, salah satu bandar besar di NTB tersebut, di lepas pantai perairan Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026).
Dalam struktur sindikat peredaran ini, tersangka Boy diduga berstatus sebagai orang suruhan dari seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan nama Abdul Hamid.
"Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang," ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen.
Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid teridentifikasi memiliki hubungan bisnis operasional dalam jaringan peredaran narkotika rute Jakarta–Bima, kendati keduanya berasal dari kelompok bandar yang berbeda.
Jaringan logistik ini juga melibatkan tersangka Satriawan alias Awan yang bertindak sebagai kurir lapangan untuk Ko Erwin.
Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar total pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kota Bima yang mencapai berat 6,5 kilogram.
Komplotan sindikat narkotika tersebut tercatat melakukan pengiriman barang haram sebanyak tiga kali pada rentang November 2025 dan Januari 2026. Jaringan pengedar lintas provinsi ini juga diketahui terafiliasi dengan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
(*Red)
Tag:
#Bareskrim Polri
#Bandar Narkoba Boy
#DPO Narkoba Bima
#Penangkapan Di Kubu Raya
#Sindikat Narkotika
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.