faktakalbar

Akhiri Perselisihan, PT Adau Agro Kalbar Sepakat Pekerjakan Kembali Korban PHK Massal

Penulis: Redaksi Friday, 10 October 2025 📖 1 menit
Akhiri Perselisihan, PT Adau Agro Kalbar Sepakat Pekerjakan Kembali Korban PHK Massal
Faktakalbar.id, MELAWI - Perselisihan antara PT Adau Agro Kalbar dengan pekerjanya menemui titik terang. Melalui perundingan bipartit yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Melawi , kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Baca Juga: Imbas Penurunan Pasar Eropa, Satu Perusahaan di Sanggau PHK 1.412 Karyawan Hasil utamanya, perusahaan akan mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terdampak PHK massal. Kabar gembira ini disambut baik oleh perwakilan pekerja, Petrus Sabang Merah. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyuarakan kelegaan atas hasil perundingan yang digelar pada Kamis (9/10/2025) tersebut. “Perjuangan tidak dengan hanya bicara tapi dengan pergerakan, demi keadilan akhirnya mereka yg di phk masal di terima kembali bekerja,” tulis Petrus. Mediasi ini terpaksa ditempuh setelah perusahaan mengeluarkan surat PHK dan surat pengosongan tempat tinggal bagi karyawan pada 7 Oktober 2025. Dalam perundingan, pihak pekerja yang diwakili oleh Petrus menyampaikan sembilan tuntutan krusial. Tuntutan tersebut tidak hanya soal pengembalian status kerja, tetapi juga menyangkut perbaikan hubungan industrial ke depan. Beberapa poin tuntutan utama dari pihak pekerja antara lain evaluasi terhadap kepemimpinan yang dinilai arogan, permintaan maaf resmi dari perusahaan, pelaksanaan ritual adat sebagai simbol rekonsiliasi, serta pencabutan laporan polisi terhadap Sdr. Apung N. Baca Juga: Warga dan Tokoh Adat Datangi PT SBW, Protes PHK Sepihak Mantan Satpam Selain itu, pekerja juga menuntut komitmen perusahaan untuk lebih mengedepankan kearifan lokal dan mempermudah akses kerja bagi masyarakat sekitar. Manajemen PT Adau Agro Kalbar merespons positif tuntutan tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk mempekerjakan kembali para pekerja dengan syarat penandatanganan Surat Pernyataan Pakta Integritas. Perusahaan juga berkomitmen untuk segera mencabut laporan polisi yang menjadi salah satu poin tuntutan. Kesepakatan bersama ini akhirnya ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, persoalan PHK massal ini dianggap telah selesai secara damai dan musyawarah. Perjanjian ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, adil, dan seimbang di masa mendatang. Baca Juga: Puluhan Ribu Karyawan Pabrik Tekstil di PHK Massal, Ini Faktor Penyebabnya (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK