Akhiri Polemik, Pemerintah Terbitkan PP Soal Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri: Terima Kasih Pak Presiden
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Pemerintah di bawah arahan Presiden
Prabowo Subianto
akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil.
Alih-alih merevisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polr
i, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tinggi guna mengatur masalah tersebut.
Baca Juga:
Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Pembebasan 3 Aktivis dan Evaluasi 1.000 Tersangka Kerusuhan
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
.
Langkah penerbitan PP dinilai lebih efektif dan strategis dibandingkan harus menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama di legislatif.
Respons Kapolri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menyambut positif keputusan presiden tersebut.
Ia menilai langkah ini sebagai solusi konkret atas kontroversi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu perdebatan publik.
"Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,"
ujar Listyo Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12)
Listyo menegaskan bahwa dengan ditariknya regulasi ini ke tingkat Peraturan Pemerintah, maka aturan main mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian akan menjadi lebih jelas, kuat, dan memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibandingkan sekadar Peraturan Polri.
Baca Juga:
Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat?
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan internal kepolisian tersebut memperbolehkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi aparat dalam ranah sipil.
(Ra)
Tag:
#Berita Nasional
#Listyo Sigit Prabowo
#Yusril Ihza Mahendra
#Polisi Jabatan Sipil
#Perpol 10/2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.