faktakalbar

Akhiri Polemik, Pemerintah Terbitkan PP Soal Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri: Terima Kasih Pak Presiden

Penulis: Redaksi Thursday, 25 December 2025 📖 1 menit
Akhiri Polemik, Pemerintah Terbitkan PP Soal Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri: Terima Kasih Pak Presiden
Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil. Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polr i, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tinggi guna mengatur masalah tersebut. Baca Juga:   Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Pembebasan 3 Aktivis dan Evaluasi 1.000 Tersangka Kerusuhan Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra . Langkah penerbitan PP dinilai lebih efektif dan strategis dibandingkan harus menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama di legislatif. Respons Kapolri Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menyambut positif keputusan presiden tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai solusi konkret atas kontroversi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu perdebatan publik. "Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ujar Listyo Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12) Listyo menegaskan bahwa dengan ditariknya regulasi ini ke tingkat Peraturan Pemerintah, maka aturan main mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian akan menjadi lebih jelas, kuat, dan memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibandingkan sekadar Peraturan Polri. Baca Juga:   Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat? Sebagai informasi, polemik ini bermula dari terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan internal kepolisian tersebut memperbolehkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi aparat dalam ranah sipil. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK