Akses Pendidikan Setara Untuk Anak Disabilitas, Disdikbud Gelar Bimtek Sekolah Inklusi
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Dalam rangka memastikan anak disabilitas mendapatkan hak
pendidikan
setara,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kota Pontianak
kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru-guru
sekolah
inklusi.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak Sri Sujiarti, menjelaskan Bimtek sekolah inklusi tahun 2025 ini merupakan angkatan kelima. Hal ini menandakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menangani pendidikan setara untuk anak disabilitas.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Operasional untuk 400 Guru Ngaji Tradisional
"Anak disabilitas punya hak untuk masuk sekolah umum dengan batasan-batasan tertentu. Mereka akan diperiksa oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) untuk menentukan apakah bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum atau harus masuk SLB,"
ujar Sri usai membuka Bimtek Sekolah Inklusi Kota Pontianak Angkatan V di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, perlu adanya guru yang memiliki kemampuan khusus.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Lagi, Yok Kita Bantu!
Oleh sebab itu, Bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada guru-guru yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus.
"Bimtek ini bertujuan untuk melatih guru-guru dalam menangani anak-anak yang punya kebutuhan khusus di sekolah,"
ungkapnya.
Sri menambahkan, sejak tahun 2020, program Bimtek telah dilaksanakan untuk SD negeri, SMP negeri, kemudian PAUD, dan kini diperluas ke sekolah swasta.
"Setelah pelaksanaan Bimtek ini, seluruh sekolah di Kota Pontianak adalah sekolah inklusi. Artinya, tidak boleh ada sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, kecuali yang sangat parah yang memang harus bersekolah di SLB,"
jelasnya.
Dirinya berharap agar seluruh sekolah menerapkan program ini. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan melakukan deteksi terhadap siswa yang memiliki kekhususan.
“UPTD LDAC bersama guru pendamping khusus yang dilatih akan membantu proses asesmen ini," pungkasnya.
Saat ini Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) berjumlah 223 Satuan Pendidikan (SP), dengan rincian PAUD/TK 76 SP, SD 113 SP, SMP 33 SP dan SP Non Formal 1 SP.
Tag:
#Pontianak
#Pemkot Pontianak
#Berita Pontianak
#Pendidikan
#Anak Disabilitas
#Pendidikan Setara
#Disdikbud
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.