Aksi Aliansi Perempuan Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Tuntut Prabowo Hentikan Kekerasan
Faktakalbar.id, JAKARTA
(04/09/2025) - Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar aksi protes di depan
Gedung DPR RI
, Jakarta, hari ini (3/9), menuntut
Presiden Prabowo
menghentikan kekerasan negara.
Baca Juga:
14 Organisasi Mahasiswa Aksi di DPRD Kalbar, Polisi Imbau Warga Hindari Jalan Ahmad Yani
Aksi bertajuk "Prabowo, Hentikan Kekerasan!" ini diselenggarakan sebagai bentuk protes atas tindakan represif yang dialami masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Dalam aksinya, para peserta mengenakan pakaian berwarna merah muda sebagai simbol protes terhadap penolakan hak bersuara yang sering kali dianggap makar atau terorisme.
Mereka berorasi secara bergantian, menyuarakan keluhan terkait penindasan dan pengabaian negara terhadap isu perempuan serta identitas rentan lainnya, termasuk kelompok ragam gender dan seksualitas.
Solidaritas antarwarga terlihat dalam aksi ini dengan kehadiran juru bahasa isyarat bagi kelompok Tuli atau Hard of Hearing (HoH), paramedis sukarelawan, serta individu dan kelompok yang menyediakan makanan dan membuka lapak baca buku.
Baca Juga:
Suara Mahasiswa Mampu Bawa Perubahan: Gubernur Kalbar Apresiasi Aksi Damai
Aksi ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan kegiatan mengecap tangan menggunakan cat hijau dan merah muda di atas spanduk, diikuti dengan doa bersama untuk 10 orang yang dilaporkan meninggal dunia selama gelombang protes berlangsung.
Berdasarkan laporan KontraS, hingga 1 September, 10 orang telah meninggal dunia selama gelombang protes.
Sementara itu, pada 2 September, tiga aktivis ditangkap paksa oleh polisi saat membela hak asasi manusia, dan puluhan orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Meskipun aksi ini telah selesai, para peserta menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan menuntut pemerintah, tentara, polisi, dan DPR untuk menghentikan segala bentuk kekerasan negara.
(ra)
Tag:
#Prabowo
#Hak Asasi Manusia
#aliansi perempuan indonesia
#aksi dpr
#kekerasan negara
#kriminalisasi hak bersuara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.