Aksi Protes Warga Desa Parit Baru Tuntut Pemberhentian Kades Atas Dugaan Penjualan Aset Tanah
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Ratusan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,
Kabupaten Sambas
, menggelar aksi protes di kantor desa pada Senin (22/9/2025).
Aksi ini dipicu oleh mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, yang diduga kuat telah memalsukan tanda tangan warga untuk menjual aset tanah desa.
Baca Juga:
Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas
Aksi yang berlangsung sejak siang hari ini dihadiri oleh Camat Salatiga, Kapolsek, dan perangkat desa.
Warga membacakan sejumlah tuntutan yang intinya meminta penegakan hukum dan pemberhentian Suhardi dari jabatannya.
"Dugaan kuat, Kepala Desa memalsukan tanda tangan warga untuk menjual tanah desa tanpa melalui musyawarah. Ini yang membuat masyarakat marah," ujar Effendi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Parit Baru.
Meskipun tanah yang sempat dijual telah dikembalikan oleh Suhardi setelah mendapat desakan dari warga, masyarakat tetap menolak berdamai.
Mereka menuntut aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Tuntutan ini dituangkan dalam berita acara yang kemudian diserahkan langsung kepada pihak kecamatan.
"Pihak kecamatan bersama kepolisian berencana memanggil semua pihak terkait dugaan pemalsuan tanda tangan besok," tambah Effendi.
Ia juga menekankan bahwa berita acara tuntutan sudah diterima oleh pihak kecamatan dan akan segera diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas.
Menurutnya, gejolak masyarakat akan semakin meluas jika aksi protes warga Desa Parit Baru ini tidak ditindaklanjuti dengan serius.
Baca Juga:
Menggugat Klaim Sepihak, Warga Desa Teluk Bayur Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati
Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah untuk meredam kemarahan masyarakat.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk penjualan aset desa ini menjadi sorotan utama dalam aksi protes warga Desa Parit Baru tersebut.
Warga berharap, aparat hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di masa mendatang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.