Aktivis Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus 900 Hektare Mangrove di Aceh Tamiang
Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG –
Proses penyelidikan kasus kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (
Gakkum
) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai sorotan tajam.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (
LembAHtari
), Sayed Zainal, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses tersebut tidak berjalan transparan.
Baca Juga:
Jaga Ekosistem Pesisir, Penanaman Mangrove Skala Nasional Digelar di Mempawah
Sayed Zainal menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai turunnya tim Balai Gakkum ke lokasi bersama staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III pada Rabu, (12/8/2025).
Namun, ia menyayangkan metode kerja tim yang terkesan tertutup.
“Menurut informasi kita diterima, pada Rabu, 12 Agustus 2025, tim Balai Gakkum turun ke lokasi bersama staf KPH Wilayah III. Namun metode kerja tim tersebut terlihat tertutup dan dilakukan secara diam-diam,” kata Sayed Zainal, Kamis, (13/8/2025).
Menurutnya, penyelidikan kasus lingkungan yang serius seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan unsur sipil terkait.
Sayed juga mengaku mendapat respons yang kurang terbuka dari pihak KPH Wilayah III ketika mencoba mempertanyakan proses tersebut.
Di lapangan, tim penyelidik hanya terlihat memasang beberapa papan tanda di titik-titik tertentu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga:
Penanaman Jagung Serentak di Ketapang Jadi Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Pangan
Upaya untuk mengetahui siapa saja anggota tim yang bertugas pun dijawab dengan alasan kerahasiaan proses penyidikan.
LembAHtari menegaskan bahwa perusakan hutan mangrove di kawasan Aceh Tamiang ini merupakan kejahatan lingkungan serius yang dilakukan secara brutal, diduga kuat oleh mafia tanah.
Kasus ini, menurut Sayed, bukanlah delik aduan biasa.
“Ini bukan delik aduan. Dialog panjang dengan oknum terkait dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan sudah lama berlangsung tanpa hasil konkret, dengan alasan ketidakmampuan dan kekurangan biaya, termasuk dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” tegasnya.
Sayed mengklaim telah mengantongi bukti lapangan terkait aktivitas ilegal ini sejak 20 Juli 2020. Bahkan, saat itu staf KPH Wilayah III juga berada di lokasi.
Pihaknya sempat meminta agar dinamo alat berat yang digunakan untuk membabat hutan disita, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kapolsek Dukung Penanaman 6.000 Bibit Mangrove di Ketapang
Akibatnya, LembAHtari terpaksa membawa kasus ini ke Polda Aceh.
Karena lambatnya penanganan, LembAHtari bersama elemen sipil dan aktivis lingkungan lainnya mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas jika tidak ada tindakan konkret dari aparat.
“Langkah ini akan kami ambil jika KPH Wilayah III dan Balai Gakkum tidak segera bertindak menghentikan pembabatan hutan serta perusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sekitar 900 hektare hutan mangrove di kawasan Aceh Tamiang, tepatnya di Alur Durhaka dan Alur China, Kecamatan Bendahara, telah mengalami kerusakan parah.
LembAHtari menduga ada keterlibatan pengusaha sawit ilegal serta oknum aparat yang melindungi aktivitas perusakan tersebut.
Baca Juga:
Kepala BNPB Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan di Momen Ziarah Kubur dan Penanaman Vegetasi dalam Rangka Peringatan Bulan PRB 2024
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.