Aktivitas Enam Perusahaan di Kalbar Dihentikan Usai Diduga Jadi Penyebab Karhutla
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebanyak enam perusahaan di Kalbar disegel secara resmi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) karena diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.
Tindakan penyegelan ini merupakan langkah awal dari proses penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang aktivitasnya dianggap berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Baca Juga:
BNPB dan KLHK Dorong Percepatan Penanganan Karhutla di Kalbar
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi langsung langkah hukum ini saat melakukan kunjungan kerja di Kalbar.
Menurutnya, keputusan penyegelan diambil setelah tim KLH bersama pemerintah provinsi melakukan proses verifikasi yang teliti di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Sampai sore tadi ada 6 perusahaan yang telah kita segel. Selain itu, ada indikasi sekitar 20 perusahaan lainnya yang sedang kita verifikasi di lapangan," ujar Hanif, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa KLH tidak akan memberikan toleransi dan akan menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas.
Baca Juga:
Atasi Karhutla, Kepala BNPB dan Gubernur Kalbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
Pihaknya tidak akan lagi membedakan apakah kebakaran yang terjadi di lahan konsesi disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian.
Selama ditemukan adanya unsur perusakan lingkungan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Selama ada unsur merusak lingkungan, maka akan kami kenakan sanksi. Ini sudah menjadi mandat yang ditegaskan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Kami tidak akan toleransi," tegasnya.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, KLH juga mendorong aparat kepolisian daerah untuk proaktif menindak para pelaku, baik melalui jalur sanksi perdata maupun pidana.
Dalam waktu dekat, akan segera digelar rapat koordinasi bersama Gubernur Kalbar dan Kapolda.
Salah satu agenda utamanya adalah menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum di area terdampak yang teridentifikasi seluas 1.149 hektare.
Baca Juga:
Tim Pemadam Berjibaku Semalaman Padamkan Kebakaran Lahan di Area Bandara Singkawang
Langkah tegas terhadap enam perusahaan di Kalbar disegel ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi korporasi lainnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.