Aktivitas Tebas Bakar Picu Kebakaran Lahan di Kubu Raya
Kebakaran lahan seluas 300 meter persegi melanda kawasan Parit Bugis, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, akibat aktivitas pembersihan lahan yang tidak terkontrol pada Sabtu (25/7/2026). Insiden ini bermula dari kegiatan pembersihan area tana…
Kebakaran lahan seluas 300 meter persegi melanda kawasan Parit Bugis, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, akibat aktivitas pembersihan lahan yang tidak terkontrol pada Sabtu (25/7/2026).
Insiden ini bermula dari kegiatan pembersihan area tanah milik seorang warga berinisial SM yang baru saja ditransaksikan.
Proses pembersihan lahan tersebut menghasilkan sejumlah gundukan sampah material kayu dan semak belukar di beberapa titik area.
"Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, Sabtu (25/7/2026).
Api dengan cepat menjalar ke area sekitarnya hingga menghanguskan lahan berukuran sekitar 30 meter kali 10 meter.
Upaya pemadaman memakan waktu beberapa jam dan melibatkan kerja sama antara warga pemukiman sekitar dengan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Guna mencegah area tersebut diubah atau dimanipulasi, petugas kepolisian melingkari seluruh batas lahan terbakar menggunakan garis polisi.
"Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pemasangan police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta memastikan lokasi tetap steril selama proses penanganan perkara berlangsung," ujar Ade.
Proses penanganan perkara kini memasuki tahap pengumpulan keterangan dari para saksi serta pengumpulan dokumen pendukung dari aparat desa.
Tim penyidik juga mengandalkan data Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya untuk mengonfirmasi batas dan kepemilikan sah atas objek tanah tersebut.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi proses penyelidikan," tegas Ade.
Maraknya insiden serupa membuat aparat berwenang kembali menegaskan larangan keras pembakaran lahan secara sembarangan dengan alasan apa pun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.