Ramai Akun TikTok di Indonesia Terhapus Massal Imbas Aturan Batas Usia 16 Tahun, Pengguna Dewasa Ikut Terdampak
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Media sosial X (dahulu Twitter) tengah diramaikan oleh keluhan pengguna
TikTok
di Indonesia yang mendapati akun mereka tiba-tiba dinonaktifkan atau masuk dalam daftar penghapusan. Fenomena ini merupakan dampak dari penegakan kebijakan pembatasan usia minimum pengguna media sosial di tanah air.
Berdasarkan notifikasi yang muncul di aplikasi,
TikTok
menyebutkan bahwa akun-akun tersebut akan dihapus secara permanen pada 23 Agustus 2026 karena dianggap tidak memenuhi batas usia minimum penggunaan platform.
Baca Juga:
PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur
Salah Sasaran: Pengguna Dewasa Ikut Terhapus
Kejadian ini memicu kontroversi karena banyak pengguna yang secara usia sudah memenuhi syarat (di atas 16 tahun), bahkan pengguna berusia 20-an ke atas, melaporkan akun mereka ikut terdampak.
"Padahal umur saya sudah di atas 20 tahun, tapi akun tetap kena hapus," keluh salah satu warganet di platform X.
Banyak pengguna menduga sistem verifikasi usia otomatis milik
TikTok
mengalami
bug
atau ketidakakuratan dalam mengidentifikasi profil pengguna, sehingga terjadi aksi "salah blokir" secara massal.
Kaitannya dengan PP Tunas
Langkah tegas yang diambil
TikTok
ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Beberapa poin utama dari regulasi ini adalah:
Batas Usia 16 Tahun: Platform media sosial wajib membatasi atau menutup akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Layanan Risiko Tinggi: Pengetatan dilakukan terutama pada platform yang memiliki risiko tinggi terhadap privasi dan keamanan anak.
Penegakan Bertahap: Platform global telah berkomitmen melakukan pembatasan akun anak secara bertahap mulai awal April 2026.
Langkah Banding bagi Pengguna
Baca Juga:
TikTok Luncurkan Fitur Shared Collections dan Shared Feeds untuk Nonton Bareng Teman
Bagi Anda yang akunnya terdampak namun merasa sudah memenuhi syarat usia (16 tahun ke atas),
TikTok
menyediakan opsi untuk mengajukan banding. Berikut ketentuannya:
Batas Waktu Banding: Pengguna harus mengajukan banding sebelum 16 Agustus 2026.
Verifikasi Identitas: Pengguna biasanya diminta mengunggah foto kartu identitas (KTP/SIM) atau dokumen pendukung untuk membuktikan usia asli.
Unduh Data: Pengguna diberi kesempatan untuk mengunduh data akun mereka (video, kontak, dan draf) sebelum akun benar-benar dihapus secara permanen.
Hingga saat ini, pihak
TikTok
Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai banyaknya akun dewasa yang ikut "terjaring" dalam sistem pembersihan akun anak ini.
(*Drw)
Tag:
#Update Teknologi
#Pelindungan Anak Digital
#Akun TikTok Terhapus
#Pembatasan Usia TikTok
#PP Tunas
#Komdigi
#media sosial
#Berita Viral
#TikTok
#Banding TikTok
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.