faktakalbar

Alasan Logistik Ditolak DKPP, 59 Perjalanan Jet Pribadi Pimpinan KPU Terbukti Bukan untuk Pemilu

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 October 2025 📖 1 menit
Alasan Logistik Ditolak DKPP, 59 Perjalanan Jet Pribadi Pimpinan KPU Terbukti Bukan untuk Pemilu
Faktakalbar.id, NASIONAL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan private jet mewah selama tahapan Pemilu 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, (21/10/2025). Enam pimpinan KPU yang disanksi adalah Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota (Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz), serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, dalam putusannya menyatakan bahwa dalih para teradu yang menggunakan jet pribadi karena sempitnya masa kampanye (75 hari) untuk distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dapat diterima. Baca Juga:  KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam DKPP menemukan fakta bahwa penggunaan jet tersebut melenceng dari perencanaan awal. "Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna saat membacakan pertimbangan putusan. Menurut DKPP, tindakan para pimpinan KPU menggunakan jet pribadi yang eksklusif dan mewah tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Menariknya, satu anggota KPU lainnya, Betty Idroos (Teradu VI), tidak dijatuhi sanksi. DKPP menilai tindakan Betty yang menolak fasilitas tersebut dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial justru dibenarkan secara etika. "Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara," ujar Ratna. Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Baca Juga:  Lingkaran Korupsi Emas Antam Terkuak, KPK Tetapkan Perusahaan Ini Tersangka (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK