Buntut Polemik Kenaikan Rp 702 Juta, MKD Sebut Titik Reses DPR Tidak Efektif
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membeberkan alasan di balik
pemangkasan
titik reses anggota dewan menjadi 22 titik.
MKD menilai jumlah titik
reses
pada tahun 2025 menjadi tidak efektif.
Pertimbangan ini disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).
"MKD menimbang titik reses pada 2025 menjadi tidak efektif. Hal inilah yang menjadi pertimbangan MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik," kata Adang.
Baca Juga:
MKD DPR Resmi Pangkas Titik Reses Anggota Dewan Menjadi 22
Adang menjelaskan, dana reses yang bertujuan menyerap aspirasi konstituen harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, MKD perlu menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
Langkah MKD ini diambil setelah dana reses DPR menjadi sorotan tajam publik.
Sebelumnya, diketahui dana reses untuk periode 2024-2029 naik hampir dua kali lipat, dari Rp 400 juta pada periode sebelumnya menjadi Rp 702 juta per anggota.
Selain kenaikan fantastis, penyaluran dana reses pada 3 Oktober 2025 juga sempat diwarnai insiden salah transfer, di mana anggota dewan menerima kelebihan bayar sebesar Rp 54 juta.
Baca Juga:
Buntut Ucapan Tak Pantas, MKD DPR Sanksi Nonaktif Ahmad Sahroni 6 Bulan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.