faktakalbar

Generasi Muda Dayak Ultimatum KPK Soal Korupsi di Mempawah

Penulis: Redaksi Wednesday, 13 May 2026 📖 1 menit
Generasi Muda Dayak Ultimatum KPK Soal Korupsi di Mempawah
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT - Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Kalimantan Barat memberi ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut kejelasan status hukum dugaan korupsi proyek jalan Sebukit Rama–Sederam di Kabupaten Mempawah yang menyeret nama Ria Norsan. Perwakilan Aliansi, Deo, menyampaikan tuntutan ini saat berdiskusi bersama pemuda daerah di Pontianak pada Senin (11/5/2026). Deo menegaskan masyarakat Kalimantan Barat menolak polemik hukum yang menggantung. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum tersebut memicu kegaduhan dan menghambat percepatan pembangunan daerah. Baca Juga:  Koruptor Termuda Kini Berusia 22 Tahun, KPK Sasar Pelajar Lewat Film Antikorupsi “Oleh karena itu jangan obok-obok Kalimantan Barat. Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar. Jangan ada dusta di antara kita,” tegas Deo. Aliansi ini mendesak KPK membuka status perkara tersebut secara transparan. Mereka menilai sikap KPK yang tidak tegas berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah Kalimantan Barat. “Kami minta KPK RI jangan abu-abu, sampaikan ke publik, sampaikan kepada kami sejujur-jujurnya. Sampaikan perkembangan dengan transparan, profesional, dan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya. Deo juga menyatakan KPK harus segera menghentikan proses hukum jika dugaan korupsi terhadap Ria Norsan tidak terbukti. Langkah ini mereka anggap perlu untuk menghentikan simpang siur informasi di masyarakat. “Namun apabila hal ini tidak terbukti benar dalam hal tindak pidana korupsi, maka kami meminta agar KPK segera mengeluarkan surat pemberhentian kasus ini demi mengakhiri polemik,” katanya. Baca Juga:  KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang Kelompok pemuda ini memberikan batas waktu tiga hari kepada lembaga antirasuah tersebut untuk merespons tuntutan mereka. Jika KPK mengabaikan tuntutan ini, mereka mengancam akan mengambil tindakan tegas ke Jakarta. “Kami memberikan waktu 3x24 jam dimulai dari Rabu, 13 Mei 2026. Jika tidak diindahkan, maka kami akan menduduki dan menyegel kantor KPK RI di Jakarta secara adat Dayak,” tutup Deo. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK