AMSI Adukan Komdigi ke Dewan Pers Tolak Pembatasan Konten Magdalene
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Asosiasi Media Siber Indonesia
(AMSI) secara resmi mengadukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Dewan Pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum ini ditempuh menyusul tindakan sepihak Komdigi yang melakukan pembatasan konten Magdalene di platform media sosial.
Baca Juga:
AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Larangan Kompensasi Berita Platform Digital
AMSI menilai sensor tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mendesak Dewan Pers untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa media daring tersebut telah memenuhi syarat mutlak sebagai perusahaan pers yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, AMSI menilai tindakan represi digital yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Wahyu mengingatkan bahwa setiap keberatan atau sengketa terhadap sebuah karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu lagi.
Terkait dalih Komdigi yang mempermasalahkan status Magdalene yang belum terverifikasi secara administratif di Dewan Pers, AMSI menyatakan alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterima.
Saat ini, proses pendataan perusahaan pers masih memakan waktu lama akibat keterbatasan sumber daya, di mana baru sekitar 1.200 media yang berhasil diverifikasi.
Pertemuan pengaduan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus teras AMSI, antara lain Wakil Ketua Umum Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Amrie Hakim, serta Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.
Baca Juga:
AMSI Awards 2025: Apresiasi Inovasi Media Siber di Tengah Disrupsi Teknologi
Dari pihak redaksi, Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, membeberkan bahwa karya yang disensor adalah hasil liputan investigasi mendalam mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan akses ini baru disadari empat hingga lima hari pascapublikasi usai adanya keluhan dari sejumlah pembaca.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers. Ia menambahkan bahwa lambatnya proses verifikasi administratif tidak boleh memberangus legitimasi fungsi jurnalistik sebuah media.
Merespons aduan dari perwakilan jurnalis tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa standar verifikasi tidak bisa dijadikan dalih tunggal oleh kementerian untuk melakukan pembatasan konten Magdalene.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.
Dewan Pers berjanji akan segera berkoordinasi langsung dengan pihak Komdigi untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan tersebut agar iklim kemerdekaan pers tetap terjaga.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya. Abdul Manan kembali menegaskan bahwa segala bentuk sengketa disinformasi atau ketidakakuratan berita harus diselesaikan melalui sidang di Dewan Pers.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.