faktakalbar

Ancam Sanksi Pidana, Polisi Minta Warga Laporkan Aksi Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Kepolisian Resor Kubu Raya memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah maraknya titik api di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil seiring meningkatnya ancaman kebakaran di kawasan permukiman dan fas…

Penulis: Natash Tuesday, 28 July 2026 📖 1 menit
Ancam Sanksi Pidana, Polisi Minta Warga Laporkan Aksi Pembakaran Lahan di Kubu Raya
Polisi ancam sanksi tegas pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya dan minta warga aktif melapor melalui Call Center 110 jika temukan titik api. (Dok. ISt)

Kepolisian Resor Kubu Raya memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di tengah maraknya titik api di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini diambil seiring meningkatnya ancaman kebakaran di kawasan permukiman dan fasilitas umum selama musim kemarau.

Aparat mengimbau warga untuk segera melaporkan temuan titik api sekecil apa pun melalui saluran Call Center 110 demi percepatan penanganan di lapangan.

"Sinergi dengan warga adalah kunci pertahanan awal kita. Jika melihat atau menemukan titik api, masyarakat kami minta untuk segera menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Ade.

Selain membuka jalur aduan, kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu.

"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan membakar lahan secara sengaja. Polres Kubu Raya tidak akan segan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade.

Patroli kewaspadaan dan pemantauan titik rawan terus ditingkatkan oleh personel kepolisian bersama jajaran instansi terkait.

Langkah pencegahan dini dipandang sangat krusial untuk memutus risiko terjadinya bencana asap yang lebih luas di Kalimantan Barat.

Masyarakat sekitar kawasan gambut diminta menahan diri dari segala aktivitas pemicu percikan api di lahan terbuka.

Proses hukum dipastikan tetap berjalan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK