faktakalbar

Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak

Penulis: Redaksi Sunday, 12 October 2025 📖 2 menit
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dua orang pria berinisial ZA dan A berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Selatan setelah terbukti mengedarkan dan membelanjakan uang palsu. Kasus peredaran uang palsu di Pontianak ini terungkap berkat laporan seorang pemilik warung makan yang curiga dengan uang pembayaran dari salah satu pelaku. Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat, (10/10/2025). AKP Inayatun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah transaksi di warung makan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, pada 24 September 2025. Salah satu pelaku membeli makanan dan membayarnya dengan uang yang mencurigakan. “Pelaku datang membeli makanan dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung merasa janggal karena tekstur uang terlihat berbeda, sehingga langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” kata AKP Inayatun. Laporan cepat dari pemilik warung tersebut menjadi kunci utama bagi polisi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pertama, ZA. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti uang palsu. “Dari hasil interogasi, ZA mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial A. Berdasarkan keterangan itu, kami kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan A yang juga kedapatan menyimpan uang palsu,” terang Kapolsek. Dari tangan tersangka A, polisi kembali menyita uang palsu senilai Rp200.000. Menurut pengakuan A, ia baru pertama kali melakukan perbuatan ini. “Menurut keterangan A, ia baru pertamakali melakukannya dan tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Polresta Pontianak terkait uang palsu sebelumnya,” tambah AKP Inayatun. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap asal muasal uang palsu tersebut. Tersangka A mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran. “Pelaku ZA mendapatkan uang palsu itu dari A, sementara A mengaku membelinya dari seseorang di kawasan Tanjung Hilir dengan harga Rp8 ribu,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu di Pontianak, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Utama Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu di Pontianak dengan selalu memeriksa uang yang diterima. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK