Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun, Distribusi Kuota Kampus Kini Berbasis Desil Kemiskinan
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek
) mengalokasikan anggaran Program
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
sebesar Rp15,32 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Meski angka nasional menunjukkan kenaikan, skema distribusi baru dipastikan akan mengubah peta kuota penerima di setiap perguruan tinggi.
Alokasi dana tersebut ditargetkan menjangkau 1.047.221 mahasiswa di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data tahunan, tren anggaran ini terus merangkak naik dari Rp6,5 triliun pada 2020 menjadi Rp14,9 triliun pada 2025, hingga mencapai angka tertingginya pada tahun ini.
Baca Juga:
20 Media Massa di Kalbar Ikuti Coaching Clinic Literasi KIP, Ini Poin Pentingnya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen untuk pemerataan akses pendidikan.
Ia menekankan bahwa bantuan biaya hidup harus diterima penuh oleh mahasiswa tanpa adanya potongan.
"KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi anak bangsa meraih masa depan lebih baik," ungkap Brian Yuliarto dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Namun, mulai tahun 2026, sistem seleksi dan distribusi kuota mengalami perubahan signifikan seiring terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
DTSEN
).
Pengelolaan yang kini berada di bawah Pusat Pembiayaan dan
Asesmen
Pendidikan Tinggi (PPAPT) menggunakan data sosial ekonomi yang lebih ketat.
Prioritas penerima kini mengacu pada lulusan SMA/SMK yang terdata dalam
DTSEN
desil
1 hingga 4.
Perubahan basis data ini berdampak langsung pada kuota di tiap kampus; jumlah penerima di sebuah universitas bisa mengalami penurunan jika jumlah mahasiswa kurang mampu yang lolos seleksi di instansi tersebut berkurang.
Pemerintah mengklaim penurunan kuota di satu titik merupakan konsekuensi dari redistribusi anggaran agar lebih tepat sasaran secara nasional.
Bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA atau yang masuk kategori
desil
3 dalam data kemiskinan ekstrem yang lolos seleksi nasional.
Sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota akan tetap disalurkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dengan mempertimbangkan akreditasi program studi dan daya tampung.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mahasiswa laki-laki maupun perempuan dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapatkan haknya secara transparan melalui sistem
database
yang terintegrasi.
Baca Juga:
KPU ‘Kalah Telak’ di Sidang KIP: Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, 9 Data Vital Tak Boleh Lagi Ditutupi
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.