Anggaran Rp47 Miliar Batal, Sejumlah Proyek Infrastruktur Jalan di Sambas Tertunda
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Sejumlah program pembangunan infrastruktur jalan strategis di
Kabupaten Sambas
yang telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dipastikan batal untuk dilaksanakan.
Pembatalan ini berdampak pada dana sebesar Rp47,46 miliar yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas jalan di berbagai kecamatan.
Baca Juga:
Bupati Sambas Minta Pemprov Kalbar Prioritaskan Infrastruktur Strategis
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Hermanto, pada Rabu (1/10/2025).
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Hermanto menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Landasan hukum kebijakan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Efisiensi dan Efektivitas Belanja Pemerintah.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Akibatnya, proyek-proyek yang sudah direncanakan dalam DAK Fisik 2025 dan tercantum di APBD Kabupaten Sambas, bahkan telah diumumkan di aplikasi SIRUP, terpaksa harus dihentikan.
Baca Juga:
Warga Jawai Geruduk DPRD Sambas, Desak Peresmian JSSB dan Perbaikan Infrastruktur
Rincian Proyek Strategis yang Terdampak
Total anggaran sebesar Rp47,46 miliar yang dibatalkan mencakup beberapa proyek vital yang sangat dinantikan masyarakat. Berikut adalah rincian proyek yang gagal direalisasikan tahun ini:
Peningkatan ruas Jalan Sungai Daun–Semelagi Besar, Kecamatan Selakau: Rp13,55 miliar
Peningkatan ruas Jalan Parit Lintang–Bentunai, Kecamatan Selakau: Rp6,79 miliar
Peningkatan ruas Jalan Serindang–Pelanjau, Kecamatan Tebas: Rp19,39 miliar
Pembangunan ruas Jalan Sebambang–Senujuh, Kecamatan Sajad: Rp2,1 miliar
Pembangunan ruas Jalan Penjajab Timur, Kecamatan Pemangkat: Rp3 miliar
Pembangunan ruas Jalan Istana, Kecamatan Sambas: Rp2,62 miliar
Hermanto mengakui bahwa situasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam memenuhi ekspektasi publik.
“Dengan adanya pembatalan ini, tentu menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang memadai,” kata Hermanto.
Komitmen Pemkab Mencari Solusi
Meskipun menghadapi kendala besar, Hermanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas tidak akan tinggal diam.
Pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi agar pembangunan infrastruktur jalan di Sambas tidak terabaikan sepenuhnya.
Baca Juga:
Jalan Rusak di 3 Desa Sambas Bakal Jadi Cerita Lama, Pemkab Janji Gelontorkan Rp3 Miliar
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengusulkan kembali program-program tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Pemkab akan mengoptimalkan sumber pendanaan alternatif seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta mencari skema pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap berupaya agar pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.