Anggota DPR Usul Istana IKN Difungsikan Setara Istana Bogor Sambil Tunggu Keppres
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan dengan status yang sama seperti istana kepresidenan di luar Jakarta.
Usulan ini muncul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih memegang status Ibu Kota Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Romy menilai, sembari menunggu kesiapan infrastruktur dan administrasi pemerintahan yang komplet, bangunan Istana di IKN yang telah rampung sebaiknya segera dimanfaatkan.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit
Ia menyarankan agar untuk sementara waktu, kedudukannya disetarakan dengan Istana Bogor, Cipanas, maupun Tampaksiring.
"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghentian proyek IKN. Sebaliknya, putusan itu memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan transisi secara bertahap dan lebih terencana.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy.
Terkait perpindahan instansi, Romy memberikan masukan agar pemindahan kementerian dilakukan secara selektif, bukan serempak.
Ia mendorong kementerian yang berkaitan langsung dengan potensi strategis Kalimantan, seperti isu lingkungan, energi, dan pangan, untuk diprioritaskan.
"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ucapnya, seraya menyebut Kementerian Kehutanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan Pertanian sebagai prioritas awal.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum bergeser.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada kekosongan status konstitusional terkait ibu kota, karena peralihan status secara yuridis sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keppres oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pemkab Kubu Raya Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustazah Halimah Alaydrus
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.