faktakalbar

Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Penulis: Redaksi Saturday, 11 October 2025 📖 1 menit
Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar
Faktakalbar.id, BENGKAYANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat ( Kalbagbar ) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan daging olahan ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar. Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai Penindakan ini dilakukan setelah Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpom Lanud Harry Hadisoemantri, dan BAIS TNI melakukan patroli gabungan di jalur rawan penyelundupan pada Jumat, 12 Agustus 2025 lalu. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa tim menghentikan dua unit truk berpendingin yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan muatan berisi barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp982 juta. “Penindakan ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas instansi yang solid antara Bea Cukai dan aparat pertahanan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mengamankan perbatasan dan melindungi masyarakat,” kata Beni dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025). Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025. Selanjutnya, pada Kamis (9/10/2025), Bea Cukai menyerahkan seorang tersangka berinisial HS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dari total barang bukti, sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal diserahkan secara utuh. Sementara itu, barang bukti daging olahan ilegal terpaksa dimusnahkan karena kondisinya sudah membusuk. “Tersangka HS kami serahkan bersama barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk daging olahan, sebagian besar sudah membusuk sehingga dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di dalam tanah,” ungkap Beni. Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 UU Cukai dan Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan. Baca Juga: TNI AL Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Beni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran. “Sebagai community protector , kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Indonesia,” tukasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK