faktakalbar

Apa Itu Bencana Nasional? Mengenal Landasan Hukum dan Dampaknya

Penulis: Redaksi Saturday, 20 December 2025 📖 1 menit
Apa Itu Bencana Nasional? Mengenal Landasan Hukum dan Dampaknya
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Istilah Bencana Nasional sering muncul saat sebuah wilayah mengalami musibah besar yang memakan banyak korban. Namun, status ini bukan sekadar label keprihatinan. Penetapan status bencana memiliki implikasi hukum dan administratif yang sangat besar terhadap bagaimana negara bergerak menyelamatkan warga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Presiden Republik Indonesia memegang wewenang penuh untuk menetapkan status dan tingkatan bencana pada skala nasional. Baca Juga:  Pemda Dilarang “Nodong” Bantuan ke Lembaga Internasional Berikut adalah tiga dampak krusial yang terjadi saat sebuah musibah resmi menjadi bencana nasional: 1. Peralihan Komando ke Pemerintah Pusat Mengutip Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007, status bencana nasional memberikan aksesibilitas yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal. Dalam kondisi ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil alih komando penuh untuk mengoordinasikan personel TNI, Polri, serta logistik lintas kementerian. Tanpa status ini, pemerintah pusat biasanya hanya bersifat memberikan pendampingan (perkuatan) kepada pemerintah daerah yang menjadi penanggung jawab utama di lapangan. 2. Akses Dana Siap Pakai (DSP) yang Lebih Besar Masalah klasik penanganan bencana adalah keterbatasan anggaran daerah (APBD). Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, status bencana nasional membuka pintu bagi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Pemerintah pusat dapat segera mencairkan anggaran dalam skala besar tanpa harus menunggu mekanisme birokrasi anggaran tahunan yang panjang. Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan makanan, obat-obatan, dan perbaikan infrastruktur darurat berjalan lebih cepat. Baca Juga:  Aceh Surati PBB Minta Bantuan Bencana, Mendagri Tito Mengaku Belum Baca Isi Suratnya 3. Kemudahan Bantuan Internasional Status bencana nasional juga menjadi sinyal bagi dunia internasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, pemerintah pusat memiliki wewenang khusus untuk mempermudah masuknya bantuan dari negara asing atau lembaga internasional. Kemudahan ini mencakup pelonggaran aturan bea cukai, keimigrasian untuk relawan asing, hingga karantina barang bantuan. Status ini memastikan bahwa bantuan dari luar negeri dapat masuk ke lokasi bencana tanpa hambatan administratif yang rumit di pelabuhan atau bandara. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK