Aparat Gabungan Perkuat Pencegahan Karhutla di Kubu Raya Jelang Kemarau Panjang
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Mengantisipasi ancaman musim kemarau panjang pada 2026, aparat gabungan dari unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Kantor Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya
, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:
Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto, menyatakan rakor ini diadakan merespons curah hujan yang mulai menurun. Langkah pencegahan karhutla di Kubu Raya perlu dimaksimalkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan perusahaan setempat.
“Rakor ini bertujuan menyatukan langkah seluruh stakeholder, khususnya pemerintah desa, dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Sungai Raya yang memiliki fluktuasi cukup tinggi,” ujarnya.
Urgensi penanganan titik api juga disoroti oleh Camat Sungai Raya, M. Ikhsan Sukendra. Ia mengingatkan bahwa wilayah Sungai Raya berdekatan dengan Bandara Internasional Supadio yang berstatus objek vital nasional, sehingga dampak asap tidak bisa disepelekan.
“Karhutla bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, menambahkan bahwa berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau tahun ini akan berlangsung lebih panjang dan kering dari kondisi normal.
“Kondisi ini harus kita antisipasi sejak dini. Diperkirakan curah hujan baru akan meningkat sekitar Agustus 2026, sehingga potensi karhutla cukup tinggi,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, memaparkan tingginya kerawanan pencegahan karhutla di Kubu Raya disebabkan oleh dominasi lahan gambut yang mencapai 60 persen dari total wilayah. Sepanjang awal tahun 2026, tren kemunculan titik api (hotspot) berfluktuasi, yakni 377 titik pada Januari, 141 titik pada Februari, dan 255 titik pada Maret.
Baca Juga:
Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis
Senada dengan hal tersebut, Perwakilan BPBD Kubu Raya, Herbimo Utomo, mencatat sebanyak 152 kejadian kebakaran lahan telah ditangani hingga akhir Maret 2026.
“Penanganan dilakukan secara terpadu melalui tiga tahap, yakni pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memperingatkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Saat ini, enam lokasi terbakar telah dipasangi garis polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.