faktakalbar

Apresiasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Gugat Presidential Threshold, Anies: Mereka Perkuat Demokrasi

Penulis: Redaksi Saturday, 04 January 2025 📖 1 menit
Apresiasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Gugat Presidential Threshold, Anies: Mereka Perkuat Demokrasi
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus tokoh politik nasional, Anies Baswedan, memberikan apresiasi kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Anies, melalui unggahan di akun X, menyampaikan rasa hormat dan dukungannya terhadap langkah mahasiswa yang menggugat aturan tersebut. "Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," ujar Anies, Sabtu (4/1). Ia juga menegaskan bahwa langkah para mahasiswa tersebut memberikan harapan baru bagi masa depan demokrasi Indonesia. "Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tambahnya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Putusan tersebut menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan ini, setiap partai politik kini bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi batas minimal suara atau kursi di parlemen. Hal ini diharapkan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik dan mengurangi dominasi oligarki dalam pemilihan presiden. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa tanpa presidential threshold, perlu ada mekanisme untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan. Salah satu opsi yang disarankan adalah penguatan sistem koalisi agar pemilu tetap berjalan secara efektif.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK