faktakalbar

Arogansi Aparat di Kemayoran, Pedagang Es Gabus Jadi Korban Kekerasan dan Salah Tuduh

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 2 menit
Arogansi Aparat di Kemayoran, Pedagang Es Gabus Jadi Korban Kekerasan dan Salah Tuduh
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus intimidasi yang menimpa Suderajat (49), seorang pedagang es gabus di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, mengungkap perilaku arogan oknum aparat yang bertindak tanpa verifikasi . Suderajat menjadi korban kekerasan fisik usai dituduh secara sepihak menjual dagangan berbahan spons pada Sabtu (24/1/2026). Ironisnya, tindakan represif tersebut dilakukan sebelum adanya bukti ilmiah. Setelah melalui uji laboratorium forensik, tuduhan aparat tersebut terbukti salah total; es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan asli berbahan makanan dan aman dikonsumsi. Baca Juga:  Truk TNI AD Tabrak Dua Polisi di Cisarua, TNI Sampaikan Permohonan Maaf Sanksi Disiplin Akibat Tindakan Gegabah Buntut dari aksi sepihak tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri, kini dijatuhi hukuman disiplin. Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat harus melakukan evaluasi internal dan memberikan "Jam Komandan" kepada seluruh anggota akibat pelanggaran prosedur ini. Meski permintaan maaf telah disampaikan oleh Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela di kediaman korban pada Selasa (27/1/2026), publik menilai sanksi internal tersebut belum sebanding dengan trauma dan hancurnya martabat korban saat kejadian. Kritik Parlemen: Maaf Saja Tidak Menghapus Pidana Kritik tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan materiil berupa kulkas dan kasur oleh pihak Kodim tidak bisa menghapus fakta adanya pelanggaran hukum dan tindakan semena-mena terhadap rakyat kecil. “Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” tegas Abdullah. Abdullah mendorong adanya pendampingan hukum bagi Suderajat untuk menempuh jalur pidana jika korban menghendaki. Menurutnya, nama baik Suderajat harus dipulihkan secara hukum, bukan sekadar pemberian barang, sebagai bentuk tanggung jawab nyata negara atas arogansi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Hingga kini, kasus ini menjadi simbol rapuhnya perlindungan bagi warga kelas bawah saat berhadapan dengan otoritas aparat yang bertindak melampaui batas tanpa prosedur hukum yang benar. Baca Juga:  Rampung Diperbaiki, Kemhan Serahkan Kembali KRI Teluk Kupang-519 ke TNI AL (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK