Arsitektur Kelembagaan Nilai Ekonomi Karbon Daerah: Memisahkan Regulator, Layanan, dan Bisnis
OPINI -
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang
Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
menandai fase baru kebijakan iklim Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar membuka pintu
perdagangan karbon
, melainkan mengubah paradigma tata kelola: dari pendekatan sentralistik menuju orkestrasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah (pemda) khususnya kabupaten dan kota, bukan lagi penonton, melainkan aktor utama.
Seluruh
aksi iklim
pada hakikatnya terjadi di daerah. Mitigasi emisi, adaptasi perubahan iklim, pengelolaan hutan, energi terbarukan, persampahan, hingga penguatan ekonomi masyarakat berlangsung di tapak wilayah.
Baca Juga:
Entitas Kekuasaan di Pemda Provinsi Kalbar: Relasi Etnisitas dalam Birokrasi yang Menguji Stabilitas Sosial
Perpres 110
tidak memusatkan kewenangan, tetapi mendelegasikan pelaksanaan teknis kepada
kementerian sektoral
dan pemda. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah daerah berperan, melainkan bagaimana peran itu dilembagakan secara aman, rapi, dan efektif.
Pelajaran penting dari berbagai diskusi lintas kementerian, pemda, akademisi, dan mitra pembangunan menunjukkan satu benang merah: risiko terbesar NEK bukan pada kurangnya pendanaan, melainkan pada kesalahan desain kelembagaan.
Ketika fungsi regulator,
layanan publik
, dan bisnis dicampur dalam satu institusi, yang muncul justru kerentanan hukum, beban fiskal, serta konflik sosial.
Di sinilah pentingnya membangun arsitektur kelembagaan yang jelas. Prinsip dasarnya sederhana namun krusial, jangan memaksakan satu lembaga mengerjakan semua fungsi.
Regulator tidak boleh menjadi pemain pasar. Lembaga layanan publik tidak boleh mengejar
profit
. Pengelola dana tidak semestinya menjadi pedagang karbon. Setiap fungsi membutuhkan wadah yang berbeda.
Pintu masuk NEK di daerah juga perlu diluruskan. Adaptasi
perubahan iklim
dan ekonomi tapak harus menjadi fondasi. Di tingkat kabupaten dan kota, adaptasi bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pangan, pesisir, energi desa, air, dan sampah.
Nilai ekonomi karbon tidak boleh berdiri sendiri sebagai proyek finansial, melainkan melekat pada
ekonomi riil
berbasis komoditas lokal. Karbon adalah nilai tambah, bukan tujuan tunggal.
Pengalaman sejumlah provinsi memberikan gambaran konkret. Jambi, misalnya, telah lebih awal mengintegrasikan agenda iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan yurisdiksional.
Baca Juga:
Ekonomi Kerakyatan dari Desa: Arsitektur Baru Pangan Indonesia
Penurunan emisi
dari sektor kehutanan dan lahan tidak diperlakukan sebagai proyek terpisah, melainkan bagian dari tata kelola lanskap dan ekonomi masyarakat desa.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika regulasi daerah kuat dan pendampingan masyarakat berjalan, legitimasi sosial dapat terbangun.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), pendekatan serupa dikembangkan dalam konteks provinsi berhutan luas dengan tekanan industri ekstraktif. Upaya penurunan emisi dilakukan bersamaan dengan penataan ekonomi daerah pasca-tambang dan penguatan peran masyarakat sekitar hutan.
Di sini terlihat jelas bahwa tanpa pemisahan fungsi antara regulator daerah, layanan teknis, dan entitas bisnis, agenda karbon justru berisiko bertabrakan dengan kepentingan fiskal dan sosial.
Sementara itu, Kalimantan Barat (Kalbar) menghadirkan pelajaran penting dari sisi potensi dan tantangan. Dengan hamparan hutan, gambut, dan
mangrove
yang luas, Kalbar memiliki stok karbon besar sekaligus kerentanan tinggi terhadap konflik tenurial dan praktik ekonomi tidak berkelanjutan.
Inisiatif-inisiatif berbasis perhutanan sosial,
mangrove
, dan ekonomi masyarakat pesisir menunjukkan bahwa karbon hanya akan bernilai ketika dilekatkan pada penguatan komoditas lokal dan tata kelola sosial yang adil.
Dari sisi pembiayaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap menjadi fondasi utama.
Mainstreaming
anggaran iklim melalui
climate budget tagging
adalah keharusan.
Mekanisme pasar karbon dan
Result-Based Payment
(RBP)
merupakan pengungkit tambahan, bukan pengganti tanggung jawab fiskal daerah. Tanpa fondasi APBD yang kuat, NEK akan rapuh dan bergantung pada fluktuasi pasar.
Pada titik inilah Danantara memiliki peran strategis, bukan sebagai regulator, dan bukan pula sebagai pelaksana teknis daerah.
Danantara harus diposisikan sebagai instrumen pembiayaan dan investasi nasional yang menjembatani kepentingan fiskal negara, pembiayaan jangka panjang, dan proyek-proyek hijau yang telah siap secara kelembagaan.
Perannya adalah
financial enabler
, bukan
institutional replacement
bagi daerah.
Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, UU 23 Tahun 2014, Perpres 110 Tahun 2025, PP dan Permendagri terkait model kelembagaan paling aman dan realistis bagi daerah adalah model hibrida tiga lapis.
Lapisan pertama adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Tim Daerah NEK sebagai regulator dan koordinator.
Dibentuk melalui SK Kepala Daerah, tim ini mengoordinasikan lintas OPD, mengintegrasikan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), dan target
Nationally Determined Contribution
(NDC),
menetapkan
baseline
daerah, serta menjadi penghubung dengan kementerian teknis dan skema pembiayaan nasional, termasuk Danantara.
Tim ini tidak berbisnis dan tidak mengelola dana, sehingga aman dari risiko hukum.
Baca Juga:
Renungan Ekologis-Sosial
Lapisan kedua adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada OPD teknis seperti lingkungan hidup atau kehutanan.
BLUD berperan sebagai penyedia layanan publik seperti melakukan
Measurement, Reporting, and Verification (
MRV)
, mendampingi masyarakat, mengawal
Free, Prior and Informed Consent
(FPIC), serta memastikan
safeguard
sosial dan lingkungan.
Dalam konteks Kalbar, Kaltim, dan Jambi, peran ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat adat dan desa terhadap agenda karbon.
Lapisan ketiga adalah BUMD, yang secara hukum memang dirancang untuk berbisnis. BUMD atau anak usaha BUMD dapat berperan sebagai agregator proyek karbon skala kecil dan pelaku pasar karbon sukarela.
Di sinilah peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola secara terukur, dengan Danantara masuk sebagai mitra investasi, bukan operator lapangan.
Namun arsitektur kelembagaan saja tidak cukup.
Safeguard
, FPIC, dan mekanisme pembagian manfaat yang adil adalah harga mati. Tanpa perlindungan masyarakat adat dan lokal, NEK akan kehilangan legitimasi sosial dan politik.
Pemda seperti yang ditunjukkan di Jambi, Kaltim dan Kalbar adalah pengawal paling efektif karena kedekatan administratif dan sosial dengan komunitas.
Selain itu, penggunaan APBN dan APBD bukan hanya hibah,juga menuntut pengamanan hukum yang kuat. Oleh karena itu,
Memorandum of Undesrstanding
(MoU) pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (fungsi Datun) menjadi bagian penting dari desain kelembagaan.
Pendampingan ini memastikan kebijakan strategis daerah dan kemitraan pembiayaan berjalan sesuai koridor hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan NEK di daerah tidak ditentukan oleh seberapa cepat karbon diperdagangkan, melainkan oleh seberapa rapi tata kelola dibangun.
Memisahkan regulator, layanan, dan bisnis serta menempatkan Danantara secara tepatbukan memperlambat, justru memperkuat fondasi.
Dengan arsitektur kelembagaan yang sehat, nilai ekonomi karbon dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan.
Oleh:
Gusti Hardiyansyah, Guru Besar Universitas Tanjungpura (Untan) & Pokja REDD+ Kalbar
*Disclaimer:
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.