Aset Pemprov Kalbar Tercecer di Pulau Jawa, Wagub Krisantus Minta BPK Audit Total
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Wakil Gubernur Kalimantan Barat,
Krisantus Kurniawan
, mengungkap fakta mengejutkan mengenai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang lokasinya tersebar hingga di Pulau Jawa.
Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit total untuk mendata dan mengamankan aset-aset tersebut agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikannya dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar di Kantor Gubernur, Rabu, (15/10/2025).
“Aset kita tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi juga di Pulau Jawa. Ini harus didata dan diaudit agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” ungkap Krisantus.
Baca Juga:
Bantu Anak Stunting Tepat Sasaran, BKKBN Kalbar Buka Data untuk Donatur
Lebih dari itu, Krisantus juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar tidak main-main dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK.
Menurutnya, pemeriksaan BPK bukanlah sekadar rutinitas, melainkan instrumen penting untuk perbaikan tata kelola keuangan.
“Saya tidak ingin ini hanya jadi catatan. Harus betul-betul ditindaklanjuti. Jangan tunggu ditegur dua kali,” tegasnya.
Ia menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap responsif dan proaktif dalam menyediakan data yang akurat kepada tim pemeriksa BPK.
Krisantus menekankan agar semua dokumen di
verifikasi
terlebih dahulu sebelum diserahkan untuk menghindari keterlambatan dan kesalahan.
“Pendampingan juga harus maksimal, baik dari segi informasi, teknis, maupun administratif,” pesannya.
Krisantus berharap, melalui pemeriksaan yang transparan dan
akuntabel
, tata kelola pemerintahan dapat terus membaik, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Angka Stunting Kalbar Justru Naik Jadi 26,8 Persen, Melawi Catatkan Angka Tertinggi
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.