faktakalbar

Pemprov Kalbar Tegas, ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Penulis: Redaksi Wednesday, 02 July 2025 📖 1 menit
Pemprov Kalbar Tegas, ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar , Harisson, menanggapi kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak perempuan penghuni panti sosial milik Dinas Sosial Kalbar oleh seorang oknum ASN. Baca Juga: Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh “ Kalimantan Barat ini tidak akan pernah mentoleransi terhadap ASN kita, baik pegawai negeri maupun P3K yang melakukan pelecehan seksual ,” ujar Harisson, Selasa (01/07/2025). Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merupakan anak-anak asuhan di panti sosial milik Pemprov Kalbar. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Pontianak. “ Kalau sudah keluar surat penahanan, maka gajinya akan kami potong 50 persen, dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan diberikan ,” lanjutnya. Harisson menyebutkan, jika nanti pengadilan memutuskan bersalah dan putusan sudah inkrah, maka pelaku akan diberhentikan sebagai ASN. Ia menambahkan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini berkisar antara minimal lima hingga maksimal lima belas tahun penjara. Selain fokus pada pelaku, Harisson memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panti sosial yang menjadi lokasi kejadian. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat dan pengelola panti. Baca Juga:   UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan “ Panti sosial kita juga akan kami evaluasi. Pejabat-pejabat di sana akan kita periksa. Kalau mereka terbukti lalai atau membiarkan kejadian seperti ini, maka mereka juga akan kita copot ,” tegasnya. Pemprov Kalbar berkomitmen untuk mengawal penuh proses hukum dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK