faktakalbar

Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil

Penulis: Redaksi Thursday, 28 August 2025 📖 1 menit
Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil
Faktakalbar.id, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia ( APNI ) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap revisi aturan yang mengatur kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam transaksi jual beli mineral logam. Kebijakan baru ini dinilai berpotensi memberikan dampak buruk bagi para penambang skala kecil, bahkan hingga mengancam mereka untuk gulung tikar. Baca Juga: ESDM Siapkan Aturan Baru, Insentif Pajak Menanti Perusahaan Tambang yang Tekan Emisi Karbon Regulasi yang menjadi sorotan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid yang diteken pada (8/8/2025) tersebut membahas tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Secara efektif, peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang menjadikan HPM sebagai landasan utama dalam setiap transaksi mineral logam. Dengan dihapuskannya HPM sebagai acuan wajib, posisi tawar penambang, khususnya yang berskala kecil, diyakini akan melemah di hadapan perusahaan pengolahan (smelter). Kekhawatiran ini muncul karena aturan baru HPM nikel tersebut dapat menciptakan ketidakpastian harga dan menekan margin keuntungan para penambang yang memiliki struktur biaya produksi lebih tinggi. Baca Juga: Demi Stabilitas Harga, ESDM Rombak Aturan RKAB Tambang Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini dapat memicu konsolidasi industri yang tidak sehat, di mana pemain besar akan semakin dominan. “Penambang kecil yang biaya produksinya tinggi bisa tidak bertahan. Bisa mendorong konsolidasi tambang ke pemain besar atau integrasi dengan smelter,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025). Pernyataan Djoko menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi para penambang independen. Tanpa adanya HPM sebagai jaring pengaman harga, mereka akan kesulitan bersaing. Skenario terburuknya adalah penambang kecil terpaksa menjual aset tambangnya kepada perusahaan raksasa atau diakuisisi oleh smelter. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi keragaman pelaku usaha di sektor pertambangan nikel nasional. Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal Oleh karena itu, dampak dari aturan baru HPM nikel ini perlu dimitigasi secara serius oleh pemerintah agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK