Aturan Baru Pertambangan Minerba: Demokratisasi di Atas Kertas, Jebakan Patronase di Lapangan?
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 39 Tahun 2025
tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) disambut gegap gempita.
Di atas kertas, aturan ini menjanjikan sebuah revolusi: desentralisasi manfaat sumber daya alam dengan membuka pintu bagi koperasi, UMKM, hingga organisasi keagamaan untuk ikut mengelola tambang.
Baca Juga:
Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?
Pemerintah menyebutnya sebagai langkah "demokratisasi", sebuah upaya agar kekayaan bumi tidak lagi hanya dinikmati segelintir konglomerat, melainkan juga oleh rakyat.
Namun, sebagaimana kebijakan populis lainnya, keindahan konsep tidak selalu sejalan dengan realitas politik ekonomi di Indonesia. Aturan baru pertambangan minerba ini perlu dibaca dengan kacamata yang lebih kritis.
Janji Manis Pemerataan Ekonomi
Sebagai turunan dari Undang-Undang Minerba, PP 39/2025 memang tampak visioner.
Aturan ini membuka peluang bagi entitas kecil seperti koperasi dan BUMD untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektar.
Proses perizinannya pun dijanjikan lebih sederhana melalui sistem daring OSS.
Tujuannya jelas: mendorong pemerataan ekonomi dan memastikan sumber daya alam benar-benar "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Namun, narasi "prorakyat" ini terasa seperti ulangan lama dengan kemasan baru jika kita menilik sejarah kelam pengelolaan tambang nasional.
Baca Juga:
Digantung 1,5 Tahun, Muhammadiyah Pertanyakan Kepastian Konsesi Tambang
Cengkeraman Elite dan Ekonomi Bayangan
Dunia nyata industri minerba Indonesia dikuasai oleh segelintir pemain besar yang memiliki hubungan erat dengan elite politik.
Dari batu bara di Kalimantan hingga nikel di Sulawesi, konglomerasi raksasa ini memiliki daya tawar ekonomi dan kekuatan politik yang luar biasa.
Di sisi lain, ada fenomena tambang ilegal yang sering disebut "tambang rakyat". Kenyataannya, sebagian besar aktivitas ini beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat, politisi lokal, atau bahkan kepala daerah.
Mereka membentuk rantai ekonomi bayangan yang hidup dari sistem patronase: ada pelindung politik di atas, pelaku di bawah, dan aliran uang di antara keduanya.
Baca Juga:
Jalan Tol Ormas ke Bisnis Tambang: PP 39/2025 Resmi Berlaku September Mendatang
Risiko Menjadi Perpanjangan Tangan Kekuasaan
Dalam konteks inilah, wacana pelibatan koperasi dan UMKM lewat PP 39/2025 menjadi penuh risiko.
Ketika sistem patronase masih begitu kuat, partisipasi "rakyat" dalam pengelolaan tambang bisa dengan mudah berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan dari jejaring kekuasaan yang sudah ada.
Koperasi atau UMKM yang mendapatkan izin bisa saja hanya menjadi "tameng" atau kendaraan legal bagi para pemain lama untuk terus beroperasi di balik layar.
Pada tataran ide, keterlibatan organisasi masyarakat sipil memang ideal. Namun, di balik skema ini, terdapat peluang besar bagi para aktor politik untuk memperluas jaringan ekonomi mereka dengan legitimasi hukum yang baru.
Pada akhirnya, keberhasilan aturan baru pertambangan minerba ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan kemauan politik yang serius untuk membongkar sistem patronase, bukan justru melestarikannya dengan wajah baru.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.