Aturan Belanja di Malaysia Lewat PLBN Agar Tidak Disita
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Melintasi
Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) seperti
Entikong
, Aruk, atau Badau untuk berbelanja di Malaysia sudah menjadi kebiasaan warga Kalimantan Barat. Namun, banyak warga yang belum memahami aturan bea cukai terkait barang bawaan dari luar negeri. Akibatnya, barang belanjaan seringkali tertahan atau bahkan kena sita petugas karena melebihi batas ketentuan.
Agar perjalanan Anda lancar dan barang belanjaan aman, perhatikan aturan resmi kepabeanan bagi pelintas batas berikut ini.
1. Batas Nilai Barang Belanjaan
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri. Sesuai aturan terbaru, setiap individu mendapatkan fasilitas pembebasan hingga USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar
Jika total nilai belanjaan Anda melebihi angka tersebut, petugas akan memungut pajak atas selisihnya. Oleh karena itu, simpanlah nota pembelian (struk) agar petugas dapat menentukan nilai barang secara akurat tanpa perlu melakukan taksiran harga sendiri.
2. Aturan Barang Kena Cukai (Rokok dan Miras)
Selain batas nilai uang, pemerintah mengatur ketat barang-barang kena cukai. Setiap orang dewasa hanya boleh membawa masuk:
Paling banyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Paling banyak 1 liter minuman mengandung
etil alkohol
(miras).
Jika Anda membawa lebih dari jumlah tersebut, petugas akan langsung menghancurkan kelebihan barang tersebut di tempat.
3. Batas Jumlah Barang Tertentu
Bea Cukai juga membatasi jumlah barang bawaan yang tergolong barang konsumsi keluarga agar tidak disalahgunakan untuk tujuan dagang (jastip tanpa izin). Misalnya, membawa pakaian baru dalam jumlah puluhan potong dengan ukuran yang sama dapat memicu kecurigaan petugas.
Jika petugas menilai jumlah barang yang Anda bawa sudah tidak wajar untuk pemakaian pribadi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang dagangan yang memerlukan dokumen impor khusus dan biaya pajak lebih tinggi.
4. Larangan Membawa Produk Hewan dan Tumbuhan
Membawa produk segar dari Malaysia seperti daging mentah, sosis tanpa izin karantina, hingga bibit tanaman sangat dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya wabah penyakit hewan atau tumbuhan ke wilayah Indonesia.
Pastikan makanan olahan yang Anda beli sudah memiliki kemasan pabrik yang jelas dan terdaftar. Produk olahan rumah tangga tanpa label seringkali menjadi sasaran pemeriksaan ketat pihak Karantina di perbatasan.
Baca Juga:
Ismet Syah Soroti Kinerja Bea Cukai Kalbar Terkait Dugaan Ekspor Rotan Ilegal
5. Kewajiban Registrasi IMEI HP Baru
Bagi Anda yang membeli ponsel (HP), komputer genggam, atau tablet dari Malaysia, Anda wajib mendaftarkan nomor IMEI di kantor Bea Cukai PLBN. Pendaftaran ini gratis untuk barang dengan nilai di bawah USD 500. Jika tidak didaftarkan, perangkat Anda tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler Indonesia.
Tips Nyaman Melintasi PLBN:
Jujur dalam menyampaikan
Customs Declaration
: Sampaikan secara lisan atau tertulis apa saja yang Anda bawa.
Siapkan paspor dan dokumen kendaraan: Pastikan semua surat lengkap sebelum memasuki area pemeriksaan.
Hindari menerima titipan orang asing: Jangan pernah mau membawakan barang milik orang yang tidak Anda kenal untuk menghindari risiko penyelundupan narkotika.
Memahami aturan bea cukai membuat agenda belanja Anda di negara tetangga menjadi lebih tenang dan menyenangkan.
(*Sr)
Tag:
#Aturan Bea Cukai PLBN
#Belanja di Malaysia
#Batas Nilai Impor Penumpang
#Daftar Barang Dilarang
#Registrasi IMEI di Perbatasan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.