faktakalbar

Aturan Beli Solar Pakai STNK Diprotes, Penerapan di SPBU Mempawah Dinilai Tumpang Tindih

Penerapan aturan baru terkait pendistribusian BBM solar subsidi di wilayah Kabupaten Mempawah mendapat protes keras dari masyarakat akibat implementasi di lapangan yang dinilai tumpang tindih. Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilap…

Penulis: Natash Sunday, 19 July 2026 📖 1 menit
Aturan Beli Solar Pakai STNK Diprotes, Penerapan di SPBU Mempawah Dinilai Tumpang Tindih
Pengendara memprotes aturan tunjukkan STNK saat mengisi BBM solar subsidi karena penerapan kebijakan di sejumlah SPBU Kabupaten Mempawah masih tumpang tindih. (Dok. Ist)

Penerapan aturan baru terkait pendistribusian BBM solar subsidi di wilayah Kabupaten Mempawah mendapat protes keras dari masyarakat akibat implementasi di lapangan yang dinilai tumpang tindih.

Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilaporkan menetapkan syarat yang berbeda-beda bagi para pengendara yang ingin membeli bahan bakar angkutan tersebut.

Salah seorang pengendara bernama Hafiz mengaku terkejut ketika petugas pompa di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, tiba-tiba memintanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hafiz menilai pihak operator tidak memiliki kewenangan administratif untuk menyita atau memeriksa dokumen resmi kendaraan milik masyarakat sipil saat bertransaksi jual beli bahan bakar.

“Sepengetahuan saya, pihak SPBU tidak berhak meminta supir untuk memperlihatkan dokumen kendaraan. Jadi, saya menolak permintaan operator SPBU,” tegasnya.

Kekecewaan Hafiz memuncak karena kewajiban menunjukkan dokumen kendaraan tersebut ternyata tidak diberlakukan secara merata oleh seluruh fasilitas pengisian di wilayah Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan informasi yang ia kumpulkan dari rekan sesama sopir, sejumlah lokasi pengisian bahan bakar lain masih melayani pembelian BBM solar subsidi secara normal tanpa menanyakan STNK.

“Seperti di SPBU Kuala, SPBU Anjongan tidak minta sopir menunjukan STNK saat mengisi BBM Solar. Kenapa kebijakan ini hanya berlaku di SPBU Bakau Besar Laut,” sesalnya.

Pengendara menduga munculnya penerapan aturan sepihak di level operator ini terjadi akibat sangat minimnya sosialisasi dari pihak berwenang kepada masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah Kabupaten Mempawah sebelumnya diketahui telah merumuskan delapan poin kesepakatan tata tertib baru guna mengatur penyaluran bahan bakar kuota negara di daerah tersebut.

Kesepakatan teknis itu lahir melalui forum rapat resmi yang melibatkan bupati, satuan tugas pengawas, pihak Pertamina, hingga perwakilan asosiasi pemilik SPBU se-Kabupaten Mempawah.

Namun, rentetan keputusan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut ternyata gagal tersampaikan dengan baik hingga ke tingkat masyarakat akar rumput.

“Saya tidak pernah tahu terkait adanya delapn poin kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Mempawah. Artinya, tidak pernah ada sosialiasi di masyarakat terkait kebijakan ini,” cecarnya.

Para sopir mendesak pemerintah daerah segera menata ulang mekanisme pelayanan distribusi solar agar tidak terus menimbulkan kebingungan dan perdebatan panjang dengan petugas lapangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK