Ramadan 2026, Hiburan Malam Pontianak ‘Puasa’ Sebulan Penuh: Diskotek Tutup Total, Karaoke Dibatasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Suasana malam di
Kota Pontianak
dipastikan akan berbeda sepanjang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas melalui Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
Baca Juga:
Satu Langit Dua Cahaya: Harmoni Obor Ramadan dan Lampion Imlek di Pontianak
Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi usaha diskotek dan klub malam untuk tutup total selama satu bulan penuh.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta memelihara ketertiban umum.
Berdasarkan edaran tersebut, diskotek dan klub malam baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,”
kata Edi, Selasa (17/2/2026).
Selain aturan "tutup total" bagi klub malam, Pemkot juga mengatur jam operasional bagi jenis usaha hiburan lainnya.
Tempat usaha seperti karaoke, kafe dengan
live music
, arena permainan bola sodok (biliar),
game station
, dan warung internet (warnet) dikenakan pembatasan jam buka.
Jenis usaha tersebut baru diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB atau setelah pelaksanaan salat Tarawih, hingga batas waktu izin operasional masing-masing.
Edi menekankan bahwa kebijakan ini adalah jalan tengah untuk menghormati bulan puasa tanpa mematikan aktivitas ekonomi sepenuhnya.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,”
tambahnya.
Baca Juga:
Jaga Kualitas Layanan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam pengumuman tersebut, Pemkot juga memberikan ruang bagi tradisi lokal.
Permainan rakyat meriam karbit yang menjadi ikon Pontianak diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan pengawasan ketat. Pihaknya akan menyisir lokasi-lokasi hiburan guna memastikan kepatuhan para pemilik usaha.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,”
tegasnya.
Ahmad Sudiyantoro juga mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,
” pungkasnya.
(FR)
Tag:
#Pontianak
#Edi Rusdi Kamtono
#Satpol PP Pontianak
#Ramadan 2026
#Jam Operasional Hiburan Malam
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.