Aturan Hukuman Mati Dirombak Total, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU yang Baru
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Wacana mengenai perubahan metode eksekusi terpidana mati di Indonesia kembali menguat.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, muncul peluang adanya cara eksekusi selain melalui regu tembak yang selama ini menjadi satu-satunya metode yang digunakan.
Baca Juga:
Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru membuka ruang tersebut.
Pasal 99 ayat (3) menyebutkan pidana mati dapat dilaksanakan oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Prim, opsi "cara lain" ini perlu dikaji secara mendalam untuk menemukan metode yang lebih manusiawi.
“Saya berpendapat cara pelaksanaan kalau kita mau ubah ini butuh penelitian yang cukup mendalam,” kata Prim dalam acara uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10/2025).
Selain metode eksekusi, RUU ini juga menegaskan kembali sifat pidana mati sebagai upaya terakhir (
ultimum remedium
) dengan sejumlah perlindungan HAM.
Salah satunya adalah masa percobaan 10 tahun, di mana hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.
“Masa percobaan 10 tahun bisa mengubah pidana mati menjadi seumur hidup,” ujarnya.
Dari sisi pelaksana, Perwakilan Divisi Hukum Mabes Polri, Tony Binsar, mengungkapkan bahwa eksekusi mati terakhir kali dilakukan pada tahun 2016.
Meskipun banyak vonis mati dijatuhkan antara 2017 hingga 2025, tidak ada satu pun eksekusi yang dilaksanakan.
Tony menegaskan bahwa Polri akan menyesuaikan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang baru jika sudah disahkan.
Baca Juga:
Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi yang bermartabat.
“Hukuman mati ini mencabut hak paling mendasar yakni hak untuk hidup, harus dipastikan pelaksanaannya dilakukan secara bermartabat dan meminimalkan penderitaan,” tegas Tony.
Ia juga memaparkan standar ketat bagi anggota regu tembak, mulai dari syarat kesehatan jasmani dan rohani, tidak memiliki hubungan dengan terpidana, hingga kemampuan menembak yang teruji.
“Memiliki kemampuan menembak paling rendah kelas 2,” imbuhnya.
Untuk mengurangi beban psikologis, setiap anggota regu tembak tidak mengetahui apakah senjata yang mereka gunakan berisi peluru tajam atau peluru hampa.
Polri juga memberikan masukan agar RUU ini menjamin hak-hak terpidana menjelang eksekusi, seperti hak pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, hingga menyampaikan permintaan terakhir yang wajar.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.