Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menyepakati
pengetatan
syarat kesehatan (istitha'ah) bagi calon jamaah haji.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan
kualitas
layanan dan keselamatan selama ibadah haji.
Kesepakatan tersebut dicapai usai pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh, pada 19 Oktober lalu.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara
"Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain," demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Minggu (26/10/2025).
Dengan aturan baru ini, pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan di Indonesia.
Otoritas Saudi juga akan melakukan pemeriksaan secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair.
Pemerintah Saudi menegaskan, jamaah yang terbukti tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan ke negara asal.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini juga akan dikenai sanksi tegas.
Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 kategori penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat, antara lain:
Penyakit jantung koroner
Hipertensi tidak terkontrol
Diabetes melitus tidak terkontrol
Penyakit paru kronis (COPD)
Gagal ginjal
Gangguan mental berat
Penyakit menular aktif
Kanker stadium lanjut
Penyakit autoimun tidak terkontrol
Epilepsi
Stroke
Kementerian Haji Saudi menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan ini agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak.
"Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah," tegas pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.