faktakalbar

Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan

Penulis: Redaksi Tuesday, 28 October 2025 📖 1 menit
Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menyepakati pengetatan syarat kesehatan (istitha'ah) bagi calon jamaah haji. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan keselamatan selama ibadah haji. Kesepakatan tersebut dicapai usai pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh, pada 19 Oktober lalu. Baca Juga:  Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara "Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain," demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Minggu (26/10/2025). Dengan aturan baru ini, pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan di Indonesia. Otoritas Saudi juga akan melakukan pemeriksaan secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair. Pemerintah Saudi menegaskan, jamaah yang terbukti tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan ke negara asal. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini juga akan dikenai sanksi tegas. Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 kategori penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat, antara lain: Penyakit jantung koroner Hipertensi tidak terkontrol Diabetes melitus tidak terkontrol Penyakit paru kronis (COPD) Gagal ginjal Gangguan mental berat Penyakit menular aktif Kanker stadium lanjut Penyakit autoimun tidak terkontrol Epilepsi Stroke Kementerian Haji Saudi menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan ini agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak. "Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah," tegas pernyataan tersebut. Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK